TEMPO.CO, Jakarta - Segala hal yang berkaitan dengan gerakan pro-demokrasi mulai dibatasi di Hong Kong pasca UU Keamanan Nasional disahkan. Perkembangan terbaru, Pemerintah Hong Kong melarang lagu "Glory to Hong Kong" dinyanyikan ataupun diperdengarkan di sekolah karena berkaitan dengan kelompok pro-demokrasi.
Keputusan tersebut diambil tak lama setelah Kantor Keamanan Nasional Hong Kong diresmikan. Kantor tersebut, salah satunya, berfungsi untuk mengawasi dan melaporkan hal-hal yang dirasa mengancam keamanan nasional Hong Kong, tak terkecuali protes terhadap pemerintah.
"Lagu Glory to Hong Kong tercipta dari insiden sosial pada Juni tahun lalu. Lagu itu mengandung pesan politik yang kuat dan sangat berkaitan dengan kekerasan serta tindakan ilegal yang sudah terjadi bebulan-bulan," ujar Menteri Pendidikan Hong Kong, Kevin Yeung, dikutip dari Reuters, 8 Juli 2020.
Yeung melanjutkan bahwa pelarangan tersebut adalah bagian dari kebijakan keamanan nasional yang lebih besar di lingkungan sekolah. Selain tidak boleh mendengarkan atau menyanyikan lagu perlawanan, murid juga dilarang ikut berdemonstrasi, membaca buku terkait gerakan pro-demokrasi, dan meneriakkan slogan yang mengkritisi pemerintah.
Mulai dibatasinya hal-hal yang boleh dilakukan siswa membuat kelompok pro-demokrasi makin khawatir dengan kondisi Hong Kong. Mereka khawatir pembungkaman kebebasan berpendapat akan semakin luas, tidak hanya di lingkungan sosial, tetapi juga di media massa dan internet.
Sebelumnya, Hong Kong sudah lebih dulu melarang slogan "Bebaskan Hong Kong" untuk dipakai dalam unjuk rasa. Menurut mereka, slogan tersebut bernada anti-pemerintah karena menyuarakan kritik terhadap pemerintah Cina. Segala bentuk yang tidak mengakui posisi Cina di Hong Kong, menurut pemerintah setempat, sama saja dengan tidak mengakui pemerintahan.
Apa yang terjadi kontras dengan pernyataan Kepala Pemerintahan Hong Kong Carrie Lam. Sebelum UU Keamanan Nasional Hong Kong disahkan, ia menjanjikan warga akan tetap bebas berpendapat dan mengkritik pemerintah. Ia mengklaim UU Keamanan Nasional Hong Kong hanya akan menyasar kelompok-kelompok kecil yang dianggap berbuat "onar" dan mengganggu ketertiban.
ISTMAN MP | REUTERS