TEMPO.CO, Jakarta - UU Keamanan Nasional Hong Kong membuat sejumlah perusahaan teknologi dan platform digital mulai malas beroperasi di sana. Selain Facebook, salah satu yang memutuskan akan keluar dari pasar Hong Kong adalah TikTok.
"Menindaklanjuti peristiwa yang baru-baru ini terjadi, kami memutuskan untuk menghentikan operasi TikTok di Hong Kong," ujar ByteDance, pengembang TikTok, sebagaimana dikutip dari kantor berita Reuters, Selasa, 7 Juli 2020.
ByteDance menambahkan bahwa data-data penggunaan TikTok sebelumnya tidak tersimpan di Cina. Oleh karenanya, walaupun operasional di Hong Kong telah dihentikan, tidak ada data penggunaan yang dipegang oleh Cina.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui kapan secara resmi TikTok kleuar dari pasar Hong Kong. ByteDance hanya menyampaikan bahwa TikTok akan tidak aktif di Hong Kong dalam hitungan hari.
Selain TikTok, Facebok memberi sinyal akan melakukan langkah serupa. Dikutip dari Reuters, mereka telah menolak permintaan pemerintah setempat untuk membagikan data pengguna.
Sejak UU Keamanan Nasional Hong Kong disahkan, pemerintah Hong Kong maupun Cina mulai giat mengontrol hal-hal yang berkaitan dengan gerakan anti-pemerintah. Beberapa hal di antaranya mulai dari melarang slogan 'Bebaskan Hong Kong' hingga mengambil sampel DNA dari para aktivis demokrasi.
Hal tersebut membuat sejumlah warga dan aktivis khawatir UU Keamanan Nasional Hong Kong akan disalahgunakan oleh pemerintah untuk membungkam kebebasan berpendapat. Apalagi, definisi pelanggaran di aturan tersebut dibuat terbuka untuk mempermudah pengusutan.
Adapun Cina dan Hong Kong mengklaim UU tersebut hanya akan dipakai untuk menangani hal-hal yang berkaitan dengan terorisme, subversi, pemisahan diri, dan intervensi asing.
ISTMAN MP | REUTERS