Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Selandia Baru Denda Peternak Sapi Rp 30 Juta karena ...

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Ilustrasi seekor sapi. wikipedia.org
Ilustrasi seekor sapi. wikipedia.org
Iklan

TEMPO.CO, Whangarei - Hakim di Pengadilan Distrik Whangarei, Pulau Utara, Selandia Baru, menyatakan seorang manajer peternakan sapi perah bersalah karena memukul sapi peliharaan dengan pipa plastik dan besi.

Menurut pengadilan, manajer peternakan sapi dan susu Mangapai, Michael Ian Luke, 62 tahun, bersalah dan dijatuhi denda sebesar sekitar Rp30 juta karena menyakiti sapi.

“Ian Luke mengaku bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan hewan,” begitu dilansir Stuff pada Senin, 6 Juli 2020.

Menurut pejabat kementerian Industri Utama Selandia Baru, semua orang berkewajiban untuk bersikap baik terhadap hewan.

Sebagai manajer tempat peternakan sapi, Ian Luke bertugas memastikan sapi perah dalam kondisi baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia juga harus memastikan hewan dalam pemeliharaannya tidak mengalami stres dan sakit.

Pengadilan menyatakan Ian Luke memukuli sapi di peternakan tempat dia bekerja menggunakan pipa plastik dan besi pada Mei 2018.

Salah satu sapi sempat mengalami kesulitan berjalan setelah tindak kekerasan oleh Ian Luke ini.

“Karena kasus ini tidak sering muncul ke permukaan, saya pikir kita harus bersikap tegas jika kasus ini terdeteksi,” kata Wayne Langsford, ketua Federasi Peternak Susu Sapi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

5 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.


Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

10 hari lalu

Selandia Baru. Shutterstock
Selandia Baru Memperketat Penerbitan Visa, Angka Migrasi Capai Rekor

Selandia Baru akan memperketat penerbitan visa untuk membendung laju migrasi yang tinggi.


Ratusan Sapi Impor dari Australian Mati di Perjalanan, Bapanas Klaim Stok Daging Aman

16 hari lalu

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, ketika ditemui dalam acara CNBC Economic Outlook 2024, di The Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ratusan Sapi Impor dari Australian Mati di Perjalanan, Bapanas Klaim Stok Daging Aman

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi klaim stok daging sapi aman, meski ada impor sapi hidup mati dalam perjalanan laut.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

21 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

21 hari lalu

Petugas menurunkan sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut di Indonesia.


TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

23 hari lalu

TPNPB OPM bersama Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens yang menjadi sandera setahun terakhir. Dokumentasi TPNPB OPM
TNI Sebut Selandia Baru Serahkan Pembebasan Pilot Susi Air ke Pemerintah

Pemerintah Selandia Baru mengakui kedaulatan Indonesia di Papua. Mereka meminta KKB pimpinan Egianus Kogoya segera melepaskan Philip.


Pengiriman Jagung Impor Lambat, Asosiasi Peternak Layer Nasional Khawatir Jika Impor Dihentikan

26 hari lalu

Pekerja mengemas jagung yang akan didistribusikan ke peternak di Gudang Bulog, Surabaya, Jawa Timur, Kamis 24 Jnauari 2019. Jagung tersebut merupakan jagung impor gelombang kedua dari Brazil, sebanyak 26 ribu ton yang merupakan bagian dari total 100 ribu ton jagung impor dan selanjutnya didistribusikan ke sejumlah peternak di wilayah Jawa dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Pengiriman Jagung Impor Lambat, Asosiasi Peternak Layer Nasional Khawatir Jika Impor Dihentikan

Kementerian Pertanian (Kementan) akan menyetop impor jagung menjelang Ramadan 2024.


9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

26 hari lalu

Sigiriya, Matale, Sri Lanka. Unsplash.com/Dating Scout
9 Negara Teraman untuk Solo Traveling Perempuan dari Srilanka hingga Selandia Baru

Beberapa negara dikenal relatif aman dan mudah dijelajahi bagi perempuan yang mencari petualangan dengan solo traveling


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

28 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

28 hari lalu

Ilustrasi vape. sumber: AFP/english.alarabiya.net
Selandia Baru Larang Rokok Elektrik Sekali Pakai

Selandia Baru akan akan melarang penjualan rokok elektrik sekali pakai untuk menurunkan angka perokok usia muda.