TEMPO.CO, Whangarei - Hakim di Pengadilan Distrik Whangarei, Pulau Utara, Selandia Baru, menyatakan seorang manajer peternakan sapi perah bersalah karena memukul sapi peliharaan dengan pipa plastik dan besi.
Menurut pengadilan, manajer peternakan sapi dan susu Mangapai, Michael Ian Luke, 62 tahun, bersalah dan dijatuhi denda sebesar sekitar Rp30 juta karena menyakiti sapi.
“Ian Luke mengaku bersalah karena melanggar undang-undang perlindungan hewan,” begitu dilansir Stuff pada Senin, 6 Juli 2020.
Menurut pejabat kementerian Industri Utama Selandia Baru, semua orang berkewajiban untuk bersikap baik terhadap hewan.
Sebagai manajer tempat peternakan sapi, Ian Luke bertugas memastikan sapi perah dalam kondisi baik.
Dia juga harus memastikan hewan dalam pemeliharaannya tidak mengalami stres dan sakit.
Pengadilan menyatakan Ian Luke memukuli sapi di peternakan tempat dia bekerja menggunakan pipa plastik dan besi pada Mei 2018.
Salah satu sapi sempat mengalami kesulitan berjalan setelah tindak kekerasan oleh Ian Luke ini.
“Karena kasus ini tidak sering muncul ke permukaan, saya pikir kita harus bersikap tegas jika kasus ini terdeteksi,” kata Wayne Langsford, ketua Federasi Peternak Susu Sapi.