TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Filipina Rodrigo Duterte menyetujui Undang-Undang Anti-Terorisme pada hari Jumat, 3 April 2020 yang menuai banyak kritik karena mendorong pemerintahan menjadi otoriter.
Channel News Asia melaporkan juru bicara Kepresidenan, Harry Roque menepis kritikan dari berbagai pihak. Menurutnya, Duterte telah mempelajari undang-undang yang membuat kekhawatiran beragam pihak.
Sejumlah penasehat Duterte mengatakan, Undang-Undang Anti Terorisme ini didasarkan pada undang-undang yang diterapkan di sejumlah negara yang sukses mengatasi ekstrimisme.
Beberapa petinggi di lembaga pertahanan Filipina mengatakan, undang-undang ini akan memampukan mereka untuk memberikan respons lebih baik terhadap ancaman modern saat ini seperti pembajakan, penculikan dan kelompok milisi bersenjata yang dipengaruhi ISIS, seperti saat milisi ini menguasai kota di wilayah selatan pada tahun 2017 dan meningkatnya aksi bom bunuh diri.
Ketua Dewan HAM PBB, Michelle Bachelet sebelumnya mendesak Duterte untuk tidak menadatangani undang-undang itu.
Deputi direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson mengatakan Duterte telah mendorong demokrasi Filipina menjadi neraka.
"Undang-undang ini akan memberi lampu hijau untuk menarget secara sistematis kritik-kritik politis dan berseberangan, begitu juga warga Filipina yang berani berbicara lantang," kata Robertson.
Pihak oposisi memandang undang-undang ini menambah panjang tantangan popularits Rodrigo Duterte yang otoriter sebelum masa kepimpinanya berakhir tahun 2022.
Undang-undang Anti-Terorisme Filipina menuai banyak kritik karena di dalamnya antara lain menyebutkan dewan anti terorisme ditunjuk oleh presiden, dapat menyatakan individu tertentu dan kelompok tertentu sebagai teroris untuk kemudian menangkap dan menahannya tanpa jaminan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 24 hari kemudian.
Undang-undang Anti-Terorisme Filipina ini juga memberi izin aparat melakukan pemantauan dan penyadapan.Undang-Undang ini memberlakukan hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup tanpa pengurangan hukuman.