TEMPO.CO, Jakarta - Slogan populer "Liberate Hong Kong, revolution of our times" (Bebaskan Hong Kong, Revolusi Masa Kini) resmi dinyatakan illegal oleh Pemerintah Hong Kong. Hal tersebut menyusul diloloskannya UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Parlemen Cina beberapa hari lalu.
Dikutip dari Reuters, Pemerintah Hong Kong menganggap slogan tersebut bernada separatis dan subversif. Sebagaimana diketahui, UU Keamanan Nasional Hong Kong mengatur segala hal yang berkaitan dengan separatisme, subversi, terorisme, pengkhinatan, intervensi asing, dan masih banyak lagi.
"Slogan 'Bebaskan Hongkong' berkonotasi memerdekakan Hong Kong dari Cina. Hal itu berarti tidak mengakui status legal dari administrasi Hong Kong atau tidak mengakui pemerintahan," ujar Pemerintah Hong Kong dalam keterangan persnya pada Kamis kemarin, 2 Juli 2020.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui apakah Pengadilan Independen akan mendukung langkah Pemerintah Hong Kong terkait slogan tersebut. Jika mereka memutuskan untuk mendukung, sejumlah organisasi pro demokrasi khawatir kebebasan berpendapat akan benar-benar dibungkam lewat UU Keamanan Nasional.
Slogan "Bebaskan Hong Kong" sendiri menjadi populer beberapa tahun terakhir sejak intervensi Cina semakin kencang. Di setiap unjuk rasa besar, slogan itu selalu dibawa untuk menunjukkan sikap warga terhadap peran Cina di Hong Kong.
Ketika UU Keamanan Nasional Hong Kong belum diloloskan, slogan itu semakin sering dipakai untuk memastikan UU tersebut tidak diloloskan. Mayoritas warga Hong Kong khawatir CIna akan memakainya untuk membungkan kritik yang semakin keras, terutama sejak CIna mengupayakan aturan ekstradisi.
"Protes kami di Hong Kong, selama ini, adalah jendela untuk dunia melihat bahwa Cina semakin otoriter terhadap Hong Kong," ujar Nathan Law, mantan anggota Demosisto.
Pemerintah Cina membantah tuduhan bahwa mereka akan menggunakan UU Keamanan Nasional Hong Kong untuk membungkam kebebasan berpendapat. Kepala Pemerintahan Hong Kong, Carrie Lam, mengatakan hal senada bahwa kebebasan berpendapat akan tetap ada karena UU Keamanan Nasional hanya menyasar kelompok-kelompok pembuat "onar".
ISTMAN MP | REUTERS