Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demo Damai Bisa Dipenjara dengan UU Keamanan Nasional Hong Kong

image-gnews
Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Pengunjuk rasa anti UU Keamanan Nasional Hong Kong berdemo pada hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris ke Cina, 1 Juli 2020. Ketika ribuan demonstran berkumpul di pusat kota untuk berdemonstrasi tahunan yang menandai hari peringatan penyerahan bekas jajahan Inggris ke Cina di 1997, polisi anti huru hara menggunakan semprotan merica untuk melakukan penangkapan, sementara toko-toko dan satu stasiun metro tutup. [REUTERS / Tyrone Siu]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dan asosiasi pengacara mengatakan peserta unjuk rasa damai bisa dipenjara di bawah UU Keamanan Nasional Hong Kong karena dalil pelanggaran bisa didefinisikan secara luas.

Para pakar politik juga menyatakan Beijing telah merancang undang-undang yang bisa menargetkan tindakan demonstran anti-pemerintah seperti demonstrasi yang terjadi tahun lalu.

Perilaku yang berpotensi menyebabkan vonis bersalah berdasarkan undang-undang baru termasuk menghambat sesi rapat di badan legislatif, protes yang dilakukan di luar kantor pemerintah dan perusakan lampu lalu lintas dan properti publik, kata pengacara dan praktisi hukum, menurut laporan South China Morning Post, 2 Juli 2020.

Undang-undang itu menjabarkan ruang lingkup empat pelanggaran di antaranya separatisme, subversi, terorisme dan kolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Hukuman maksimum untuk setiap kejahatan adalah penjara seumur hidup, meskipun hukuman yang disarankan untuk beberapa pelanggaran ringan adalah penjara kurang dari tiga tahun.

Jangkauan undang-undang tersebut mengejutkan sejumlah sarjana hukum, yang mengatakan bahwa tindakan damai seperti protes Occupy pro-demokrasi tahun 2014 sekarang dapat dipenjara 10 tahun jika ada keterkaitan dengan pihak luar, menurut laporan Reuters.

Wakil Ketua Bar Association, Anita Yip Hau-ki, mengemukakan keprihatinan atas Pasal 20 undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa seseorang yang mengorganisasi, merencanakan, melakukan atau berpartisipasi dalam tindakan pemisahan diri harus dinyatakan bersalah, entah dengan ancaman, kekerasan, atau tidak.

Secara internasional, kekerasan atau ancaman kekerasan biasanya harus menjadi faktor kunci dalam menentukan pemisahan diri, kata Yip.

Dia juga menunjuk pada definisi subversi dalam undang-undang, yang tidak hanya menargetkan tindakan yang akan menggulingkan tubuh pusat kekuasaan Cina dan Hong Kong, tetapi juga yang dapat dipandang sebagai "campur tangan serius, mengganggu atau merusak kinerja tugas dan fungsi dari otoritas Cina dan Hong Kong".

"Akankah kritik pedas dari media atau membentuk rantai manusia di luar gedung pemerintah dianggap sebagai penghalang tugas otoritas?" Kata Yip, merujuk pada protes yang dilakukan mahasiswa dengan membentuk rantai manusia.

"Mereka mungkin hanya menghalangi masuknya bangunan dengan damai," kata Yip.

Anggota Dewan Eksekutif dan pengacara Ronny Tong Ka-wah juga mengatakan menghalangi rapat yang akan melumpuhkan proses legislatif dapat berisiko melanggar hukum.

Yip mengatakan masih sulit untuk menentukan tindakan mana yang termasuk dalam kategori dan yang tidak karena tergantung pada interpretasi pengadilan terhadap hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tapi yang mengkhawatirkan saat ini adalah bahwa kekuatan untuk menafsirkan hukum tidak berada di tangan pengadilan kota," katanya, tetapi kekuasaan terletak pada badan tertinggi badan legislatif nasional.

Ribuan warga turun ke jalan menolak UU Keamanan Nasional Hong Kong pada Rabu, 1 Juli 2020. Reuters

Kehadiran resmi pertama agen keamanan dan intelijen Cina daratan di Hong Kong, dan kekuasaan yang diberikan kepada mereka yang melampaui undang-undang setempat merupakan ancaman besar terhadap kebebasan kota, menurut para pakar keamanan, diplomat, dan beberapa politisi, dikutip dari Reuters.

Undang-undang memungkinkan mereka untuk mengambil tindakan penegakan hukum dari sebuah pangkalan baru di komisi keamanan Cina daratan di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong akan memiliki komisi sendiri, yang didukung oleh unit polisi khusus sendiri. Undang-undang menetapkan, misalnya, bahwa agen daratan tidak dapat ditahan atau diperiksa oleh otoritas lokal saat menjalankan tugas mereka.

Seperti yang dinyatakan sebelumnya oleh Beijing, undang-undang mengizinkan kepala eksekutif Hong Kong untuk menunjuk hakim untuk kasus keamanan nasional, yang disebut kelompok advokat bisa membahayakan tradisi aturan hukum Hong Kong.

Tidak jelas apakah hakim asing kota akan dikeluarkan dari kasus keamanan nasional.

Hingga saat ini, Hong Kong membanggakan diri karena kehakiman yang mandiri dan terpisah, serta sistem hukum berbasis hukum bersama yang telah lama dianggap sebagai kunci keberhasilannya sebagai pusat keuangan global.

Beberapa aktivis demokrasi dan kemerdekaan telah mengatakan bahwa mereka berharap menjadi yang pertama ditahan di bawah rezim baru, dan mereka telah membubarkan kelompok-kelompok mereka.

Dalam waktu dua jam sejak undang-undang diumumkan, pemerintah mengungkapkan bahwa polisi setempat dan unit penuntut dari departemen kehakiman telah dibentuk untuk menegakkan hukum.

Selama berminggu-minggu, pejabat Hong Kong dan Cina telah berulang kali mengatakan bahwa hanya sejumlah kecil orang yang akan menjadi sasaran undang-undang baru dan bahwa hak dan kebebasan orang biasa tidak akan terpengaruh.

Tetapi rasa takut telah meningkat di beberapa tokoh politik, aktivis, akademis, tokoh agama dan pebisnis, bahwa undang-undang itu akan mengurangi keterbukaan Hong Kong. Beberapa bahkan mempertimbangkan apakah mereka harus meninggalkan Hong Kong atau tidak di tengah ancaman UU Keamanan Nasional Hong Kong.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

8 jam lalu

Cuplikan video padi di gurun Dubai, yang dikembangkan CIna,  7 April 2024 (Asia Hot Topics)
Lahan Sejuta Hektar untuk Padi Cina: Upaya Luhut, Keheranan Pakar IPB dan Contoh Sukses di Gurun Dubai

Menko Luhut mengatakan, Cina bersedia untuk mengembangkan pertanian di Kalimantan Tengah dengan memberikan teknologi padinya.


Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

8 jam lalu

Rute Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Bakal Diubah
Luhut Rencanakan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina, Apa Bedanya dengan Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Luhut menggadang-gadang proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya dengan Cina. Berikut perbedaan spesifikasi dan lainnya dari Kereta Cepat Jakarta-Bandung.


Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

22 jam lalu

Sejumlah buruh tani menanam benih padi. TEMPO/Budi Purwanto
Pengamat Pertanian Ragu Benih dari Cina Cocok di Indonesia

Pengamat Pertanian Khudori meragukan sistem usaha tani dari Cina yang akan diterapkan di Indonesia.


Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

23 jam lalu

Cina akan garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.
Cina Garap Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Pengamat: Hati-hati, Jangan Pakai APBN Lagi

Indonesia kembali menggandeng Cina di proyek kereta cepat Jakarta-Surabaya. Jangan sampai menggunakan APBN lagi seperti kereta cepat Jakarta-Bandung.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

1 hari lalu

Ilustrasi panen padi di sawah. TEMPO/Prima Mulia
Wacana Sawah Padi Cina 1 Juta Hektare di Kalimantan, Guru Besar IPB: Tidak Masuk Akal

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengkritik wacana penggunaan lahan 1 juta hektare di Kalimantan untuk adaptasi sawah padi dari Cina.


Kronologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung: dari Digagas SBY hingga KAI Terbebani Utang Rp6,9 T

1 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kronologi Kereta Cepat Jakarta-Bandung: dari Digagas SBY hingga KAI Terbebani Utang Rp6,9 T

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung menyisakan pekerjaan rumah bagi PT Kereta Api Indonesia berupa utang Rp6,9 triliun ke Bank Pembangunan Cina (CDB)


Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

1 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan (kedua dari kanan) dan Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi (kedua dari kiri) saat acara High Level Dialogue and Cooperation Mechanism (HDCM) Indonesia dan Tiongkok ke-4 di Labuan Bajo, Timur Nusa Tenggara, Jumat (19 April 2024). ANTARA/HO-Kementerian Koordinator Bidang Kelautan dan Perikanan
Terpopuler: Tim Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Segera Dibentuk, AirAsia Tebar Promo Tiket 28 Rute Internasional Mulai Kemarin

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Indonesia dan Tiongkok telah sepakat untuk membentuk tim ihwal penggarapan proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya.


Banjir Dasyat Setinggi Leher Terjang Guangdong Cina, 11 Orang Hilang

2 hari lalu

Orang-orang berdiri di jalan yang banjir saat badai membawa hujan dan hujan es ke Nanchang, provinsi Jiangxi, Cina 2 April 2024. Reuters
Banjir Dasyat Setinggi Leher Terjang Guangdong Cina, 11 Orang Hilang

Sebelas orang hilang di Guangdong akibat banjir dasyat di provinsi selatan Cina itu pada Senin 22 April 2024


Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

2 hari lalu

Suasana mudik lebaran di Stasiun Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Halim, Jakarta, Sabtu, 6 April 2024. Kereta cepat Whoosh untuk pertama kalinya bakal melayani penumpang mudik lebaran. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Beda Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Versi Jepang dan Cina

Kereta cepat Jakarta-Surabaya pernah direncanakan akan dibangun pada masa pemerintahan Jokowi periode pertama, namun proyek tidak jadi dilaksanakan.