TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria yang menggunakan nama samaran "Sharon Liew" yang diduga menyerang dengan pernyataan rasisme ke buruh migran India akan didakwa di pengadilan Singapura hari ini, 2 Juli 2020.
Polisi Singapura dalam rilisnya menjelaskan, pihaknya menerima laporan pada 18 Juni lalu bahwa pengguna Twitter telah memposting konten menyerang terhadap pekerja migran India di akun @sharonliew86. Pria 34 tahun itupun diidentifikasi lima hari kemudian.
"Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pria itu juga diduga terlibat dalam dua kasus lain yang melibatkan cuitan yang dianggap menyerang," kata polisi sebagaimana dilaporkan Channel News Asia.
Sebelumnya dalam sebuah postingan di Facebook pada 2 Mei, Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengatakan tindakan akan diambil terhadap pria itu.
Dia akan didakwa karena secara sadar melakukan tindakan yang merugikan pemeliharaan kerukunan antar ras. Jika terbukti bersalah, pria yang menyebarkan rasisme ke buruh migran India bisa dipenjara hingga tiga tahun, didenda, atau keduanya.
"Polisi tidak akan memaafkan tindakan yang mengancam kerukunan ras dan agama di Singapura," kata polisi. "Setiap orang yang membuat pernyataan yang dapat menyebabkan niat buruk dan permusuhan antara berbagai ras dan agama akan ditangani dengan cepat dan tegas."
CHANNEL NEWS ASIA | ADITYO NUGROHO