TEMPO.CO, New York City – Pelancong yang tiba di negara bagian New York, Amerika Serikat, dan berasal dari delapan negara bagian tertentu harus menjalani karantina diri selama 14 hari di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Gubernur New York, Andrew Cuomo, mengatakan ada delapan negara bagian tambahan dalam daftar wajib karantina. Mereka adalah California, Georgia, Iowa, Idaho, Louisiana, Mississippi, Nevada dan Tennessee.
Dia mengatakan semua negara bagian ini mengalami penambahan Covid-19 secara signifikan.
“Perintah ini, yang pertama kali dikeluarkan pada Ahad lalu, sudah berlaku untuk negara bagian Alabama, Arkansas, Arizona, Florida, Carolina Utara, Carolina Selatan, Utah, dan Texas,” begitu dilansir Reuters pada Selasa, 30 Juni 2020.
“Semua negara bagian ini mengalami "penyebaran virus di dalam komunitas," kata Cuomo.
Berdasarkan data Departemen Kesehatan dari negara bagian masing-masing, ada minimal 10 orang atau lebih yang dinyatakan positif terpapar Covid-19 untuk 100.000 penduduk.
Peraturan karantina ini berlaku baik untuk pengunjung maupun warga New York yang pulang dari salah satu negara bagian yang masuk dalam daftar tadi.
Cuomo mengatakan mereka yang melanggar perintah karantina dapat terkena denda.
Seperti dilansir Channel News Asia, wabah Covid-19 ini pertama kali terdeteksi di Kota Wuhan, Cina bagian tengah pada Desember 2019. Wabah yang mengakibatkan sakit paru-paru ini menyebar dengan cepat ke berbagai negara dengan salah satunya lewat jalur penerbangan komersil.
ADITYO NUGROHO