TEMPO.CO, Jakarta - Uni Eropa tidak memasukkan Amerika Serikat ke dalam daftar negara-negara aman yang warga negaranya boleh melakukan perjalanan ke Eropa untuk urusan tidak mendesak.
Keputusan itu diambil karena kasus virus corona di Amerika Serikat masuk kategori sangat parah dibanding standar pertimbangan Uni Eropa sehingga warga negara Amerika harus menunggu setidaknya dua pekan hingga aturan ini dievaluasi kembali.
Situs mirror.co.uk mewartakan selain Amerika Serikat, negara seperti Rusia, Brazil dan Turki juga masih dilarang oleh Uni Eropa warganya masuk ke Benua Biru untuk urusan yang tidak penting. Negara-negara tersebut dipandang menghadapi kasus virus corona yang lebih buruk dari pertimbangan Uni Eropa.
Patrick Collins, seorang pendeta di First Congregational Church of Greenwich, menanam bendera putih kecil untuk menandai setiap kematian virus Corona di Connecticut, Amerika Serikat.[Patrick Collins/First Congregational Church of Greenwich/Gwinnet Daily Post]
Sedangkan Cina masuk dalam daftar aman Uni Eropa. Akan tetapi, pintu masuk bagi warga negara Cina hanya akan dibuka oleh Uni Eropa jika otoritas Cina pun mengizinkan pelancong dari negara-negara anggota Uni Eropa masuk ke Negara Tirai Bambu tersebut. Timbal-balik adalah salah satu syarat.
Uni Eropa rencananya akan melakukan evaluasi untuk daftar negara-negara aman ini setiap dua pekan sekali.
Sebelumnya pada Selasa, 23 Juni 2020, Uni Eropa menyetujui izin bagi orang-orang yang mau melakukan lalu lintas bisnis atau piknik ke luar perbatasan Eropa. Pelonggaran itu berlaku per Rabu, 24 Juni 2020.
Keputusan tersebut ditujukan untuk mendukung industri biro perjalanan di Uni Eropa dan pariwisata, khususnya negara-negara di selatan Eropa yang paling terpukul oleh pandemik Covid-19. Untuk warga negara Inggris, mereka bisa bepergian ke negara-negara Eropa, namun masyarakat yang tinggal di Eropa dan ingin ke Inggris, mereka harus menjalani karantina 14 hari segera seteleh tiba di Inggris.