TEMPO.CO, Brussels – Sejumlah negara mengecam keras pengesahan legislasi keamanan nasional Hong Kong rancangan Cina.
Ini karena undang-undang keamanan nasional ini dinilai mengandung pasal-pasal yang bersifat otoriter seperti era kolonial Inggris di Hong Kong dulu.
UU ini menghukum setiap upaya pemisahan diri Hong Kong dari Cina, tindakan subversi, dan berkolusi dengan kekuasaan asing.
Ancaman hukuman maksimal yang diatur UU Keamanan Nasional Hong Kong ini adalah seumur hidup.
“Sekarang Beijing memperlakukan Hong Kong dengan satu negara satu sistem. Maka AS juga akan bersikap sama,” kata John Ullyot, juru bicara Dewan Keamanan Nasional, dalam pernyataan seperti dilansir Reuters pada Selasa, 30 Juni 2020.
Ullyott melanjutkan,”Kami mendesak Beijing untuk segera berbalik arah. AS akan terus bersikap keras terhadap pihak-pihak yang mengganggu kebebasan dan otonomi Hong Kong.”
Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, mengatakan pemerintah perlu menerapkan sanksi terhadap Cina.
Dia menyebut UU itu sebagai UU brutal dan akan menakutkan serta mengintimidasi dan menekan semua pihak yang mendukung kebebasan secara damai. UU ini berlaku sejak 1 Juli 2020.
Sedangkan pemerintah Cina menilai UU ini diperlukan untuk mengatasi upaya pemisahan wilayah, subversi, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing terkait demonstrasi besar-besaran anti-pemerintah Hong Kong sejak Jui 2019.
Saat itu, warga menolak legislasi ekstradisi, yang memungkinkan ekstradisi warga ke Cina jika dianggap melanggar aturan di sana seperti dilansir Channel News Asia.
ADITYO NUGROHO