TEMPO.CO, Teheran – Pengadilan banding di Iran menyatakan hukuman lima tahun penjara untuk seorang akademisi berkewarganegaraan ganda Iran – Prancis, yaitu Fariba Adelkhah.
Kantor berita Mizan melansir Adelkhah dijatuhi hukuman terkait dakwaan pelanggaran keamanan.
Pengadilan sebelumnya menyatakan Adelkhah divonis hukuman enam tahun penjara pada Mei 2020.
Saat itu, dia menolak putusan itu. Pengacaranya juga mengatakan akan mengajukan banding.
“Vonis ini terkait dengan pertemuan dan kolusi untuk melawan keamanan negara,” begitu dilansir Reuters pada Rabu, 1 Juli 2020.
Otoritas Prancis menilai putusan pengadilan itu sebagai tidak berdasar. Otoritas juga mendesak agar Adelkhah dibebaskan dari tahanan karena putusan itu mengganggu hubungan kedua negara.
“Pengadilan banding menyatakan vonis lima tahun terhadap Adelkhah,” kata Gholamhossein Esmaili, juru bicara pengadilan, seperti dilansir Mizan.
Menurut dia, Adelkhah juga divonis hukuman penjara 1.5 tahun untuk kasus berbeda. Namun, dia telah menjalani masa tahanan dengan durasi sama sehingga dia akan menjalani sisa waktu hukuman lima tahun.
Pemerintah Iran tidak mengakui kewarganegaraan ganda dari Adelkhah. Otoritas juga menolak permintaan Prancis untuk membebaskan ahli antropologi berusia 60 tahun itu.
Adelkhah telah menjalani masa tahanan sejak Juni 2019. Otoritas Iran menyatakan kasus ini urusan domestik.
“Kami mengecam putusan pengadilan Iran ini, yang berkukuh menyatakan Fariba Adelkhah bersalah meskipun tidak ada bukti atau fakta kuat karena adanya tujuan politik tertentu,” kata Agnes von der Muhll, juru bicara kementerian Luar Negeri Prancis.
Muhll juga menyatakan pemerintah Prancis akan terus mengupayakan pembebasan Adelkhah.