TEMPO.CO, Washington - Duta Besar Arab Saudi untuk Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Abdullah Al Mouallimi, mengatakan pemerintah Rusia dan Cina bersimpati terhadap situasi yang dialami negaranya.
Namun, kedua negara enggan mendukung perpanjangan embargo senjata untuk Iran. Ini karena kedua negara sedang mengimbangi tindakan AS.
Al Mouallimi mengatakan ini terkait sikap Rusia yang menolak usulan AS untuk memperpanjang embargo senjata terhadap Iran.
“Kami mencoba memisahkan kedua isu itu dalam diskusi kami dengan kedua negara (Rusia dan Cina). Diskusi berlangsung secara terbuka, bersahabat dan berbasis hubungan baik yang kami nikmati dengan kedua negara,” kata dia seusai sidang DK PBB seperti dilansir Reuters pada Selasa, 30 Juni 2020.
Washington berusaha memperpanjang embargo senjata terhadap Iran lewat sidang DK PBB.
Jika ini tidak berhasil maka Washington mengusulkan penerapan semua sanksi PBB terhadap Iran seperti diatur dalam Perjanjian Nuklir Iran 2015.
Namun, AS telah mencabut diri dari perjanjian nuklir ini pada 2018. Diplomat mengatakan AS bakal menghadapi pertarungan diplomatik yang rumit.
Pemerintah Iran telah melanggar sebagian batas dalam perjanjian nuklir itu setelah AS menarik diri dan menerapkan sanksi ekonomi.
Kepala Urusan Politik dan Perdamaian PBB, Rosemary DiCarlo, mengatakan perjanjian nuklir Iran itu penting bagi keamanan regional dan internasional.
“Maka, sayang jika masa depan dari perjanjian nuklir ini menjadi keraguan,” kata DiCarlo.
Pemerintah Inggris, Prancis dan Jerman mengungkapkan keprihatinan pencabutan embargo senjata terhadap Iran akan memicu implikasi besar bagi stabilitas dan keamanan regional.
Namun, pemerintah negara-negara Eropa ini juga mengatakan enggan mendukung upaya AS menerapkan sanksi sepihak terhadap Iran.
Soal ini, Menteri Luar Negeri Iran, Javad Zarif, mengatakan,”Komunitas internasional secara umum dan DK PBB secara khusus menghadapi pengambilan keputusan penting: apakah kita menghormati hukum atau kita kembali ke hukum rimba dengan menyerah kepada perisak di luar hukum?”