TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis pro demokrasi Hong Kong, Joshua Wong, memutuskan untuk mundur dari organisasinya, Demosisto. Hal tersebut menyusul diloloskannya UU Keamanan Nasional Hong Kong oleh Parlemen Cina pada Selasa ini, 30 Juni 2020.
Dikutip dari kantor berita Reuters, Joshua Wong sudah mengambil keputusan untuk mundur sebelum UU Keamanan Nasional Hong Kong diloloskan. Ia merasa suaranya tidak akan lagi bisa didengar apabila UU Keamanan Nasional Hong Kong berlaku.
"Saya akan menjadi target utama Beijing," ujar Joshua Wong sebagaimana dikutip dari Reuters.
Diberitakan sebelumnya, Parlemen Cina telah meloloskan UU Keamanan Nasional Hong Kong dengan perolehan suara 162. UU tersebut akan mengatur penanganan tindakan subversif, terorisme, gerakan separatis, dan kolusi dengan negara asing. Ancaman hukuman bagi pelanggarnya, maksimal, penjara seumur hidup.
Diloloskannya undang-undang tersebut dikhawatirkan berbagai pihak akan mencabut otonomi dan independensi Hong Kong. Dengan kata lain, Hong Kong menjadi sepenuhnya di bawah kontrol Cina. Di sisi lain, Cina jadi memiliki amunisi untuk membungkam para penentangnya dengan dalih mereka mengancam keamanan nasional.
Joshua Wong adalah salah satu aktivis pro demokrasi di Hong Kong yang rajin mengkritik pemerintahan setempat maupun Cina. Lewat organisasi Demosisto, ia merangkul dukungan dari berbagai negara untuk memastikan Hong Kong tetap independen dan mejunjung kebebasan berpendapat. Oleh Cina, Joshua Wong disebut sebagai "tangan hitam" asing.
"Jika suara saya tak lagi terdengar, saya harap komunitas internasional tetap terus membela Hong Kong dan hak kebebasan berpendapat," ujar Joshua Wong.
Joshua Wong tidak mundur sendirian. Koleganya, Nathan Law dan Agnes Chow juga memutuskan untuk mundur dari Demosisto. Walau begitu, mereka mengatakan bahwa perjuangan mereka belum usai. "Perjuangan warga Hong Kong Akan terus berlanjut dengan sikap yang semakin kuat," ujar Law.
Di luar kelompok Demosisto, ada aktivis independensi Hong Kong, Wayne Chan, yang memutuskan kabur dari negara itu. Ia mengaku takut dirinya akan ditahan setelah UU Keamanan Nasional Hong Kong diloloskan.
Lembaga bantuan hukum independen, Hong Kong National Front, malah memutuskan untuk menutup kantornya di Hong Kong. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan keamanan untuk anggota-anggotanya. Adapun kantor cabang di Taiwan dan Inggris tetap dibuka karena relatif lebih aman.
Merespon ketakutan berbagai pihak atay aktivis, pemerintah Cina mengklaim bahwa UU Keamanan Nasional Hong Kong hanya akan menyasar kelompok-kelompok pembuat onar. Mereka yang patuh, kata Pemerintah Cina, tidak perlu takut
ISTMAN MP | REUTERS