TEMPO.CO, Jakarta - Iran telah mengeluarkan surat perintah menangkap dan menahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kepada Interpol atas pembunuhan Komandan pasukan elit Garda Revolusi, Jenderal Qassem Soleimani.
Selain Presiden Trump, Iran dalam suratnya meminta bantuan Interpol untuk menangkap dan menahan 35 nama lainnya yang diyakini terlibat dalam serangan menggunakan drone ke arah Jenderal Soleimani di Bandara Internasional Baghdad, Irak pada 3 Januari lalu.
Menurut jaksa penuntut Teheran Ali Alqasimehr kemarin, lebih dari 30 warga Iran lainnya terlibat dalam penyerangan dan pembunuhan Soleimani. Mereka didakwa melakukan pembunuhan terorisme.
Laporan Fars News menyebutkan Trump akan dituntut atas kasus pembunuhan Soleimani begitu jabatan presidennya berakhir.
Iran juga telah meminta red notice untuk mencari tahu keberadaan Presiden Trump dan 35 lainnya untuk ditangkap.
Aljazeera melaporkan, Interpol berkantor pusat di Lyon, Prancis mengatakan, konstitusi Interpol melarang ikut campur atau melakukan kegiatan apapun yag bersifat politik, militer, agama atau ras.
"Oleh karena itu, jika atau ketika ada permintaan seperti itu dikirim ke Sekretariat Jenderal, Interpol tidak akan mempertimbangkan permintaan seperti itu," kata Interpol dalam pernyataannya.
Begitu juga dengan red notice, Interpol menjelaskan, sesuai prosedur, Interpol akan bertemu dan membahas apakah informasi itu akan dibagikan ke negara-negara anggota.
Pentagon mempersalahkan Soleimani atas kematian ratusan warga Amerika dan sekutunya dalam beberapa bulan terakhir hingga kematiaannya.
"Jenderal Soleimani aktif membangun rancangan untuk menyerang diplomat Amerika dan staf di Irak dan wilayah sekitarnya," kata Pentagon.
Pentagon menyatakan serangan drone ke konvoi Jenderal Quassim Soleimani pada 3 Januari lalu merupakan tindakan tegas yang defensif untuk mencegah serangan Iran di masa depan.