TEMPO.CO, Jakarta - Mahathir Mohamad menantang Najib Razak pada Selasa kemarin setelah menuduh anak-anaknya mendapat kontrak pemerintahan ketika Mahathir menjabat perdana menteri Malaysia.
Mahathir menepis tuduhan Najib dalam sebuah tulisan blog dan mengklaim bahwa dia tidak pernah mengizinkan anak-anaknya untuk melakukan bisnis di Malaysia selama masa tugas pertamanya sebagai perdana menteri, dan mereka juga tidak menerima dugaan kontrak pemerintah.
"Hanya setelah saya mengundurkan diri mereka melakukan bisnis di Malaysia. Bahkan saat itu tidak dengan pemerintah. Tentu saja, tidak ada kontrak pemerintah," kata mantan perdana menteri berusia 94 tahun itu, seperti dilaporkan Malaymail, 23 Juni 2020.
"Tolong berikan bukti dokumenter dari kontrak yang diberikan kepada anak-anak saya, sama seperti bukti dokumenter membuktikan bahwa Anda sebagai MO1 telah mengambil uang dari 1MDB," tulis Dr Mahathir, merujuk pada skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tuntutan hukum di Amerika Serikat mengungkapkan bahwa uang dari 1MDB telah ditransfer ke apa yang disebut "Pejabat Malaysia 1" atau MO1, yang merujuk pada Najib Razak.
Riza Aziz tiba di markas MACC, Putrajaya, Malaysia.[New Strait Times]
Blog Mahathir juga menyinggung pembebasan bersyarat (DNAA) anak tiri Najib, Riza Aziz, yang dikenakan lima dakwaan pencucian uang pada bulan Mei. Riza Aziz dituduh menerima US$ 107,3 juta (Rp 1,5 triliun) antara April 2011 dan November 2012.
Dalam blognya, Dr Mahathir menyebut DNAA Riza Aziz adalah kesepakatan "manis" yang bertentangan dengan tuduhan Najib, dan bagaimana Riza hanya mengembalikan US$ 107,3 juta atau setengah dari uang yang dicuri dari 1MDB. Mahathir bersikeras semua uang yang diduga dicuci harus dikembalikan ke Malaysia.
Sebelumnya Dr Mahathir mengatakan bahwa DNAA Riza tidak membebaskannya dari kejahatan, menambahkan bahwa penyelesaian kasus Riza Aziz hanya berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak lazim di Malaysia.
Pada bulan Mei, Riza Aziz diberikan pembebasan bersyarat dari lima dakwaan pencucian uang lebih dari US$ 248 juta (Rp 3,5 triliun) terkait dugaan penyelewengan dana 1MDB.