TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Donald Trump meminta agar undang-undang kriminalisasi pembakaran bendera Amerika Serikat diloloskan ketika dia berpidato selama kampanye di Tulsa, Oklahoma, merespons aksi protes Black Lives Matter.
"Malam ini, kita tahu radikal kiri di Portland, Oregon, merobohkan patung George Washington, dan membungkusnya dengan bendera Amerika, dan membakar bendera Amerika. Demokrat! Semua Demokrat!" kata Trump kepada para pendukungnya yang berkumpul di stadion yang setengah terisi pada Sabtu, seperti dilaporkan CNN, 21 Juni 2020.
"Dan kalian tahu, kita harus melakukan sesuatu, Tuan Senator, kita memiliki dua senator besar, kita harus membuat undang-undang bahwa jika Anda membakar bendera Amerika, Anda masuk penjara selama satu tahun," lanjut Trump, beralih ke Senator Oklahoma Jim Inhofe dan James Lankford. "Jim dan James, kalian tahu kita harus melakukannya. Kalian tahu, mereka berbicara tentang kebebasan berpendapat, dan saya percaya pada kebebasan berpendapat. Tapi membakar bendera itu pelecehan."
"We ought to come up with legislation that if you burn the American flag you go to jail for one year ... if somebody wants to burn the American flag and stomp on it, but just burn it, they go to jail for one year" -- Trump pic.twitter.com/sbETQDwUkp
— Aaron Rupar (@atrupar) June 21, 2020
Trump mengatakan kepada gubernur pada panggilan telepon awal bulan ini bahwa ia berpikir putusan Mahkamah Agung bahwa pembakaran bendera yang dilindungi sebagai kebebasan berbicara harus ditinjau kembali, menyebut tindakan itu sebagai "aib."
"Kita memiliki pengadilan yang berbeda dan saya pikir sudah saatnya kita meninjau kembali. Karena ketika saya melihat bendera dibakar, mereka ingin merangkak tiang bendera di Washington dan mencoba membakar bendera tetapi kami menghentikannya," kata Trump kepada gubernur.
Membakar bendera Amerika Serikat bukanlah tindakan ilegal, menurut The Hill.
Dalam kasus 1989 Texas v. Johnson, Mahkamah Agung memutuskan dalam keputusan 5-4 bahwa tindakan membakar bendera Amerika Serikat dilindungi kebebasan berpendapat secara konstitusional berdasarkan Amandemen Pertama.
Presiden telah mengusulkan undang-undang serupa di masa lalu. Namun, usulan Trump muncul kembali baru-baru ini setelah beberapa demonstran yang memprotes kematian George Floyd terlihat membakar bendera Amerika Serikat.