TEMPO.CO, Jakarta - KBRI Bandar Seri Begawan pada Minggu, 21 Juni 2020 melepas keberangkatan 150 orang Pekerja Migran Indonesia atau TKI yang bekerja di Brunei Darussalam kembali ke Indonesia.
Pemulangan ini merupakan yang keempat kalinya setelah penerbangan khusus pertama ke Jakarta pada 1 Mei 2020, penerbangan kedua pada 15 Mei ke Jakarta dan penerbangan ketiga ke Surabaya pada 17 Mei 2020. Sejak penerbangan pertama, total 516 WNI telah berhasil dibantu kembali ke Indonesia.
KBRI Bandar Seri Begawan dalam keterangan menjelaskan mereka yang pulang mayoritas adalah TKI yang telah habis masa kontrak kerjanya di Brunei Darussalam.
Dalam penerbangan kali ini, KBRI juga turut memfasilitasi pemulangan satu WNI yang sakit parah, tiga ibu hamil dan satu jenazah TKI yang meninggal karena sakit. WNI yang sakit parah akan dibantu BP2MI untuk rawatan lanjutan di RS Bhayangkara, Jakarta. Sedangkan jenazah yang dipulangkan ke Indonesia akan diteruskan untuk disemayamkan di daerah asal.
KBRI Bandar Seri Begawan pada Minggu, 21 Juni 2020 melepas keberangkatan 150 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Brunei Darussalam kembali ke Indonesia. Sumber: dokumen KBRI Bandar Seri Begawan
Sama seperti sebelumnya, pemulangan para pekerja migran ini bersifat mandiri (bayar tiket sendiri) kecuali untuk pemulangan jenazah TKI yang meninggal karena sakit.
“KBRI rencananya akan kembali mengadakan penerbangan khusus pada Juli 2020 karena masih banyak pekerja Indonesia (TKI) yang habis kontrak sementara penerbangan reguler Indonesia-Brunei masih ditutup sampai Agustus”, ucap Duta Besar RI untuk Brunei Darussalam, Dr. Sujatmiko.
Duta Besar Sujatmiko menjelaskan penerbangan khusus ini tersebut merupakan hasil pendekatan KBRI Bandar Seri Begawan, Royal Brunei Airlines (RBA) dan biro perjalanan setempat mengingat masih ditutupnya penerbangan regular Brunei-Indonesia sejak akhir Maret 2020.
KBRI Bandar Seri Begawan telah membekali setiap penumpang dengan sarung tangan, masker penutup mulut, dan surat keterangan jalan. Setiap penumpang juga diberikan kartu kuning (Health Alert Card) dari Kementerian Kesehatan RI yang harus diisi oleh setiap penumpang.
Setiba di Indonesia, para TKI itu akan menjalani prosedur penanganan COVID-19 di Indonesia, termasuk swab-test COVID-19 dan karantina 14 hari.