TEMPO.CO, Kinshasa – Pengadilan tinggi di Republik Demokratik Kongo menyatakan bekas kepala staf Presiden bersalah dalam kasus korupsi dana publik senilai US$48 juta atau sekitar Rp684 miliar.
Pejabat bernama Vital Kamerhe ini, yang juga digadang sebagai calon kandidat Presiden masa depan, dijatuhi hukuman penjara 20 tahun.
“Pengadilan menemukan fakta penggelapan dana publik ini,” kata hakim Pierrot Bankenge Mvita, yang mengenakan masker Covid-19 dan sarung tangan karet, saat membacakan putusan seperti dilansir Reuters pada Sabtu, 20 Juni 2020.
Kamerhe membantah tuduhan dia telah menilap uang pembangunan rumah murah bagi warga.
Ini merupakan program dari Presiden Felix Tshisekedi untuk seratus hari pertama masa kerjanya.
Kamerhe menuding balik tuduhan terhadap dirinya sebagai bermotif politik.
“Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Jean Marie Kabengela Ilunga, pengacara dari Kamerhe. Dia mengatakan kliennya akan mengajukan banding.
Kamerhe muncul di pengadilan kasus korupsi ini, yang berlangsung selama tiga jam, dengan mengenakan seragam biru dan kuning. Dia juga memakai masker untuk mencegah paparan Covid-19.