TEMPO.CO, Jakarta - Dewan HAM PBB pada Jumat, 19 Juni 2020, mengutuk diskriminasi dan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian atas kematian George Floyd, 46 tahun, warga Amerika keturunan Afrika di Minneapolis pada bulan lalu. Dewan HAM PBB juga memerintahkan adanya laporan rasisme sistemik terhadap orang-orang keturunan Afrika.
Situs reuters.com mewartakan ke-47 negara anggota dengan suara bulat mengadopsi resolusi yang dibawa oleh negara-negara Afrika. Mandat dalam resolusi itu juga meminta Komisi Tinggi PBB untuk HAM Michelle Bachelet agar mengevaluasi respon pemerintah terhadap unjuk rasa damai anti-rasisme, penggunaan kekuatan militer dalam aksi protes tersebut dan mencari fakta.
Massa turun ke jalan di Zurich, Swiss, memprotes tewasnya pria kulit hitam George Floyd oleh polisi kulit putih di Amerika. Swiss Info/ Keystone / Ennio Leanza
Sebelumnya pada Rabu kemarin, Philonise Floyd kakak George Floyd, mendesak Dewan HAM PBB agar melakukan investigasi atas kebrutalan aparat kepolisian kulit putih di Amerika Serikat dan diskriminasi ras. Menjawab tuntutan ini, Duta Besar Burkina Faso di PBB Dieudonné W. Désiré Sougouri pada Jumat, 19 Juni 2020 mempresentasikan resolusi Afrika dan mendesak agar diadopsi sejumlah konsensus.
“Penting memperlihatkan kepada Afrika, Dewan HAM telah mendengar penderitaan warga Afrika dan mereka yang keturunan Afrika. Dewan HAM PBB menyerukan perlakuan yang sama dan penerapan kesetaraan hak-hak bagi semua,” kata Désiré Sougouri.
Penyusunan resolusi tersebut dilakukan secara tertutup, yang menyerukan agar komisi penyelidikan di PBB melakukan pemeriksaan terhadap kasus rasisme di Amerika Serikat dan negara-negara lain. Jamil Dakwar dari American Civil Liberties Union (ACLU), mengatakan PBB harus melakukan tugas ini dan meminta pertanggung jawaban Amerika Serikat (rasisme di sana).