TEMPO.CO, Atlanta - Jaksa Distrik Daerah Fulton, Atlanta, Amerika Serikat, Paul Howard, mengatakan bekas petugas polisi yang menembak pria kulit hitam Rayshard Brooks hingga tewas terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati jika divonis bersalah oleh pengadilan.
Eks petugas polisi Atlanta, Garrett Rolfe, menembak Brooks dua kali di area parkir gerai resto cepat saji Wendy’s pada Jumat pekan lalu.
Rolfe terkena 11 tuntutan hukum termasuk tuntutan pembunuhan dan penyerangan menggunakan senjata mematikan.
Sedangkan rekannya Devin Brosnan, 26 tahun, terkena tuntutan hukum lebih ringan. Ini seperti serangan fisik berbahaya dan pelanggaran sumpah sebagai polisi.
“Brosnan telah memberikan keterangan kepada penyidik kasus ini untuk memperkuat tuntutan hukum kepada Rolfe dan akan bekerja sama dengan jaksa penuntut,” kata Howard kepada media seperti dilansir Reuters pada Rabu, 17 Juni 2020.
Baca Juga:
Jaksa Howard mengatakan kerja sama Brosnan sebagai saksi untuk memberatkan rekannya sesama polisi sebagai hal yang jarang dalam investigasi seperti ini.
Rolfe diberhentikan dari kepolisian sehari setelah insiden. Sedangkan Brosnan terkena pemberhentian sementara.
Keluarga Rayshard Brooks menyambut baik tuntutan hukum kepada pelaku penembakan.
“Saya sangat sedih. Yang bisa saya pikirkan saat ini adalah bagaimana jika suami saya masih di sini,” kata Tomika Miller seperti dilansir Reuters.
Howard mengatakan Rayshard Brooks berlari menjauhi kedua petugas polisi dan berjarak sekitar 18 kaki atau 5.5 meter saat penembakan dilakukan.
Namun, Rolfe menembaknya dua kali di bagian punggung dengan menggunakan pistol Glock berpeluru 9 milimeter.
Satu peluru menembus jantung Brooks.
Howard mengatakan Rolfe sempat berteriak,”Dia kena.” Ini setelah Rolfe melakukan penembakan tadi.
Teriakan Rolfe ini terekam dalam delapan rekaman video termasuk CCTV, ponsel masyarakat, dan kamera yang terpasang di mobil polisi.
Setelah menembak Brooks, Howard melanjutkan, Rolfe menendang tubuh sasarannya yang tergeletak di area parkir sebanyak dua kali.
Sedangkan Brosnan mengaku menginjak pundak Brooks, yang sedang sekarat.
Dan, kedua petugas tidak segera memanggil petugas medis untuk merawat Brooks, yang terluka parah.
“Jaksa merekomendasikan kepada hakim untuk menahan Rolfe tanpa uang jaminan,” kata Howard.
Brooks tewas sekitar dua pekan setelah seorang pria kulit hitam lainnya bernama George Floyd juga tewas saat ditangkap polisi kulit putih di Minneapolis pada 25 Mei 2020.
Kematian George Floyd, yang proses penangkapannya terekam kamera amatir dan menjadi viral di sosial media, memicu gelombang unjuk rasa besar-besaran di berbagai kota di AS. Demonstrasi ini menolak sikap rasisme dan tindak kekerasan polisi, yang kerap menelan korban jiwa warga kulit hitam seperti dilansir CNN.