TEMPO Interaktif, Riyad: Masyarakat Arab Saudi baru-baru ini dikejutkan berita beberapa perkawinan yang melibatkan lelaki setua 60 tahun yang menikahi anak-anak berusia delapan tahun.
Perkawinan itu mengejutkan masyarakat yang membantah diizinkan perkawinan semacam itu, sambil mengatakan perlu ada undang-undang untuk menentangnya. Yang jadi persoalan, mengapa tuan kadi meluluskan perkawinan tersebut.
Sheikh Abdul Mohsen Al-Belaihi, pakar dari Universitas Imam Saud, menggambarkan perbuatan mengawinkan anak-anak dengan lelaki tua sebagai ‘kejahatan terhadap anak perempuan.’
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun dibawa ke rumah sakit setelah coba membunuh dirinya ketika dipaksa ayahnya supaya menikah dengan lelaki berusia 75 tahun. Remaja itu menjadi alat pertukaran antara kedua lelaki itu yang melibatkan anak perempuan mereka.
Gadis itu meminta pihak yang berkuasa untuk mencegah perkawinan tersebut untuk mengakhiri usaha ayahnya untuk mengawinkan dia secara paksa.
Al-Belaihi setuju dengan peraturan baru Kementerian Kehakiman yang memasukkan tindakan disiplin kepada petugas perkawinan yang menikahkan gadis tanpa persetujuan mereka.
Al-Belaihi percaya perlu ada ketegasan undang-undang terhadap wali nikah. “Definisi wali disalahartikan. Wali dimaksudkan bukan sebagai “pengawal” atau “diktator”, sebaliknya wali berarti “tanggungjawab seseorang bagi kebaikan dan keselamatan wanita.”
Dalam hal itu, pihak Kementerian Kehakiman Arab Saudi yang diwakili Sheikh Abdul Mohsen Al-Obaikan, menegaskan jika wali diragukan untuk mengawinkan anak perempuannya tanpa keikhlasan dan persetujuannya, hak penjagaannya akan ditarik.
Bobby Chandra