TEMPO.CO, Jakarta - Bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve Bank, atau The Fed meluncurkan program pinjaman umum atau Main Street Lending Program bagi perusahaan yang belum terlayani dalam program kredit Program Proteksi Gaji atau Paycheck Protection Program.
Sebelumnya, The Fed meluncurkan PPP ini untuk perusahaan kecil yang memiliki pegawai kurang dari 500 orang. Program PPP ini disetujui Kongres AS pada akhir Maret 2020.
“Pinjaman PPP bisa dikonversi menjadi dana bantuan yang tidak harus dikembalikan oleh pengusaha jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan,” begitu dilansir Reuters pada Senin, 15 Juni 2020.
Untuk program pinjaman Main Street Lending Program, the Fed mensyaratkan perusahaan penerima pinjaman harus melunasinya.
“The Fed membutuhkan waktu nyaris tiga bulan untuk merancang, membangun dan meluncurkan program ini untuk memberikan kredit kepada perusahaan di semua sektor ekonomi. Ini merupakan perubahan besar dari fungsi the Fed sebagai pemberi pinjaman bagi sektor perbankan,” begitu dilansir Reuters.
Pejabat The Fed telah mengubah program pinjaman Main Street ini dua kali.
Ini dilakukan untuk menambah jumlah pinjaman bagi perusahaan sehingga lebih banyak perusahaan yang bisa mengajukan pinjaman.
Perusahaan bisa menggunakan dana pinjaman ini untuk membayar gaji karyawan sehingga menghindari pemutusan hubungan kerja besar-besaran oleh perusahaan di Amerika Serikat.
Jatuh tempo pinjaman Main Street ini juga diperpanjang selama lima tahun. Jumlah pinjaman Main Street yang akan disalurkan sekitar US$600 miliar atau sekitar Rp8.600 triliun.
Perusahaan bisa menangguhkan pembayaran cicilan kredit selama dua tahun pertama karena kesulitan keuangan akibat krisis ekonomi yang sedang berlangsung sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Program pinjaman ini untuk mendukung perusahaan kecil dan menengah sehingga mereka bisa siap beroperasi kembali dan merekrut tenaga kerja dan mendorong proses pemulihan ekonomi secara luas,” kata Jerome Powell, ketua The Fed.
Pejabat The Fed mengatakan akan bersikap transparan mengenai lembaga keuangan pemberi pinjaman dan perusahaan yang meminjam dalam program pinjaman Main Street ini.
The Fed akan melaporkan nama semua lembaga pemberi pinjaman dan para peminjam, jumlah pinjaman, dan tingkat suku bunga yang dikenakan.
“Perusahaan yang mengikuti program pinjaman ini harus mengikuti pembatasan soal jumlah kompensasi eksekutif, pembelian kembali saham perusahaan atau stock buyback, dan pembayaran dividen bagi para pemegang saham,” begitu dilansir Reuters.
Wabah Covid-19 merebak sejak Desember 2019 di Kota Wuhan, Cina seperti dilansir CNN. Wabah ini telah menyebar ke 190 negara dengan korban terpapar sebanyak sekitar Rp7.96 juta orang.
Sebanyak sekitar 433 ribu orang meninggal dunia. Dan 3.68 juta orang telah sembuh dari paparan Covid-19, yang menyebabkan sakit paru-paru.