Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Agung Amerika Larang Tempat Kerja Diskriminasi LGBT

image-gnews
Ratusan warga mengikuti Parede LGBT saat memperingati 50 tahun Stonewall  di New York, 1 Juli 2019. REUTERS/Lucas Jackson
Ratusan warga mengikuti Parede LGBT saat memperingati 50 tahun Stonewall di New York, 1 Juli 2019. REUTERS/Lucas Jackson
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Amerika memberikan kemenangan terhadap komunitas LGBT dalam putusan terbarunya. Dikutip dari kantor berita Reuters, majelis hakim di Mahkamah Agung menetapkan bahwa tidak boleh ada bisnis atau usaha yang mendiskriminasikan anggota komunitas LGBT.

Putusan tersebut bermula dari dua perkara diskriminasi di mana karyawan dipecat hanya karena mereka gay. Kasus pertama terjadi di organisasi perlindungan kesejahteraan anak, Georgia. Sementara itu, untuk kasus kedua, terjadi di bisnis usaha terjun payung, New York. Kedua belah pihak menuntut keseteraan untuk komunitas LGBT. 

"Gay dan transgender dilundungi oleh Bab 7 Undang-undang Hak Sipil tahun 1964 yang menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar orientasi sex, ras, warna kulit, kebangsaan, maupun agama," ujar putusan Mahkamah Agung, Senin waktu Amerika, 15 Juni 2020.

Putusan yang memenangkan komunitas LGBT itu didukung oleh enam dari sembilan hakim agung. Dua di antaranya berasal dari kubu konservatif yaitu Neil Gorsuch and John Roberts. Ironisnya, Neil Gorsuch adalah orang yang ditunjuk oleh Presiden Donald Trump sebagai hakim agung.

Trump, selama ini, dikenal sebagai figur yang rasis dan tidak terbuka terhadap komunitas LGBT. Buktinya, saat diskriminasi terhadap komunitas LGBT dibawa ke Mahkamah Agung, administrasi Trump memberikan dukungan pada bisnis atau usaha yang dituntut.

Adapun hal yang diperdebatkan selama persidangan adalah definisi "Sex" dan cakupannya di Undang-undang Hak Sipil.  Penuntut dan penggiat hak asasi manusia memperjuangkan pemahaman bahwa "Sex" di Undang-undang Hak Sipil tidak membatasi gay dan transgender. Pihak oposisi dan admnistrasi Trump berpandangan sebaliknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gorsuch, yang membacakan putusan majelis hakim, menyatakan bahwa memecat seseorang karena orientasi sex jelas-jelas dilarang dalam Bab 7 Undang-undang Hak Sipil tahun 1964. Oleh karenanya, tidak sepatutnya gay dan transgender dipecat karena orientasi sex mereka.

"Jika tindakan yang berbeda menjadi alasan sebuah usaha untuk memecat, maka mereka tidak akan memecat karyawan itu apabila mereka diketahui bukan homosexual atau transgender," tulis Gorsuch dalam pertimbangannya.

"Jelas-jelas sex menjadi acuan berbagai usaha untuk memecat dan hal itu dilarang oleh Bab VII Undang-undang Hak Sipil," Gorsuch menambahkan.

Tiga hakim menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) karena tidak sepakat dengan keenam hakim agung lainnya. Menurut mereka, memberikan kemenangan kepada komunitas LGBT sama saja dengan  menulis dan menafsirkan ulang hukum.

ISTMAN MP | REUTERS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

1 hari lalu

Komunitas LGBT Thailand berpartisipasi dalam Parade Hari Kebebasan Gay di Bangkok, Thailand, 29 November 2018. REUTERS/Soe Zeya Tun
Menanti Senat dan Raja, Thailand Selangkah Lagi Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Parlemen Thailand dengan suara bulat menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis


Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

1 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Lika-liku Rekayasa Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Ini Usaha Budi Said

Rekayasa jual beli emas Antam Budi Said berujung ditetapkan crazy rich Surabaya ini sebagai tersangka. Sebelumnya sempat dimenangkan PN Surabaya.


Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

2 hari lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Gazalba Saleh, KPK Periksa 2 Hakim Agung MA soal Musyawarah Perkara KM 50

KPK melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh.


Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

5 hari lalu

Petugas berjaga selama unjuk rasa komunitas LGBT
Rusia Masukkan 'Gerakan LGBT' ke dalam Daftar Organisasi Ekstremis dan Teroris

Sebelum gerakan LGBT, entitas mulai dari Al Qaeda hingga raksasa teknologi AS Meta dan Garry Kasparov masuk dalam daftar tersebut.


5 Film yang Dibintangi Nicolas Cage

10 hari lalu

Nicholas Cage. AP/Vadim Ghirda
5 Film yang Dibintangi Nicolas Cage

Nicolas Cage salah satu aktor senior yang telah membintangi banyak film. Apa saja?


MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

12 hari lalu

Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung menggelar sidang kasus hakim pemakai narkoba dengan terlapor hakim Danu Arman di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (18/7/2023). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MA Aktifkan Kembali Status PNS Hakim Danu Arman Setelah Terjerat Kasus Narkoba, Ini Profilnya

Mahkamah Agung (MA) aktifkan kembali status PNS hakim Danu Arman yang pernah kedapatan gunakan narkoba di ruang kerjanya di PN Rangkasbitung


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

13 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

13 hari lalu

Terdakwa Lucas usai mendengar tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 6 Maret 2019. TEMPO/Andita Rahma
KPK Ingatkan Advokat Lukas Kooperatif Penuhi Panggilan sebagai Saksi dalam Kasus TPPU Nurhadi

KPK mengingatkan advokat Lukas agar kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi kasus TPPU Nurhadi bekas Sekretaris MA.


6 Presiden Lajang di Dunia

13 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin menghadiri liturgi Natal Ortodoks di sebuah katedral di wilayah kediaman negara bagian Novo -Ogaryovo di luar Moskow, Rusia, 7 Januari 2024. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
6 Presiden Lajang di Dunia

Berikut sederet presiden yang melajang saat memimpin.


KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

14 hari lalu

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Dadan Tri Yudianto, dengan pidana penjara badan selama 5 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.7,95 milar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap pengurusan Perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam kasus perkara ini KPK telah menetapkan 17 orang tersangka diantaranya dua hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dadan Tri Yudianto

KPK mengajukan banding terhadap vonis Dadan Tri Yudianto.