TEMPO.CO, Hong Kong – Pengadilan di Cina menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara Australia, yang terbukti menyelundupkan narkoba.
Vonis dijatuhkan pada Rabu namun kabar soal ini baru muncul di situs Pengadilan Rakyat Guangzhou pada Sabtu.
“Putusan pengadilan ini tampaknya bakal meningkatkan ketegangan antara Cina dan Australia,” begitu dilansir CNN pada Sabtu, 13 Juni 2020.
Kementerian Luar Negeri Australia mengaku merasa sangat sedih atas vonis ini.
“Australia menolak hukuman mati untuk semua urusan dan bagi semua orang. Kami mendukung penghapusan universal hukuman mati dan berkomitmen mengejar tujuan ini lewat semua saluran yang tersedia,” begitu pernyataan dari kemenlu Australia.
Hubungan kedua negara sedang menegang belakangan ini. Ini terjadi setelah PM Scott Morrison menyerukan investigasi resmi soal penyebab merebaknya pandemi Covid-19.
Ini membuat otoritas Beijing marah dan menghentikan sejumlah kegiatan ekonomi dengan Australia.
Kementerian Perdagangan Australia sempat mengatakan Cina enggan menggelar dialog untuk menurunkan ketegangan antara kedua negara.
Penyelundupan narkoba di Cina terancam hukuman maksimal dari mulai hukuman penjara hingga hukuman mati baik bagi warga asing dan warga Cina.
Tersangka yang kedapatan membawa 50 gram zat narkoba bisa terkena vonis hukuman mati.
Pada tahun lalu, dua orang Kanada dijatuhi hukuman mati karena penyelundupan narkoba.