TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Donald Trump dilaporkan berencana menandatangani Rancangan Undang-Undang untuk menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat Cina yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur.
Informasi ini diungkapkan seorang sumber kemarin, 8 Juni 2020 tanpa menyebut tanggal penandatanganan RUU itu, seperti dilaporkan Reuters.
RUU yang telah disetujui House of Representatives dan Senat Mei lalu menyerukan sanksi terhadap penanggung jawab atas represi terhadap Muslim Uighur dan kelompok Muslim lainnya di provinsi Xinjiang, Cina.
PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim ditahan di beberapa kamp.
RUU Uighur ini diusulkan Senator Republik Marco Rubio dengan membidik Sekretaris Partai Komunis di Xinjiang dan anggota Politbiro, Chen Quanguo.Dia dituding bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM terhadap Uighur.
RUU Uighur muncul di tengah ketegangan yang berkembang antara Washington dan Beijing mengenai wabah virus corona dan memanasnya Hong Kong dengan rencana Beijing untuk memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Kedutaan Cina di Washington kembali mengulangi pernyataannya bahwa RUU Uighur secara terang-terangan menghapus langkah-langkah memerangi terorisme dan deradikalisasi. RUU ini juga bentuk campur tangan serius AS dalam urusan dalam negeri Cina.
"Kami mendesak untuk segera memperbaiki kesalahannya, berhenti menggunakan isu-isu terkait Xinjiang untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri Cina dan menahan diri untuk berjalan lebih jauh ke jalan yang salah," ujar pernyataan Kedutaan Cina.