TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat menggugat sebuah perusahaan pembuat masker asal Cina karena menjual hampir setengah juta masker N95 palsu dan di bawah standar kepada para konsumen di Amerika Serikat. Penjualan masker palsu itu terjadi pada April 2020 atau saat pandemik virus corona melanda Negeri Abang Sam tersebut.
Dalam sebuah gugatan yang dimasukkan ke pengadilan federal di Brooklyn, New York, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat mengatakan perusahaan King Year Packaging and Printing yang bermarkas di Kota Guangdong, Cina, mengakui telah mengirimkan tiga kali masker N95 kepada sejumlah pembeli di Amerika Serikat. Masker itu diperlukan untuk melindungi tim medis dan tenaga kesehatan lainnya dari virus corona.
Ilustrasi sarung tangan dan masker (Pixabay.com)
King Year Packaging and Printing mengklaim sebanyak 495 .200 masker itu dikirim sudah sesuai standar N95, padahal tidak benar. Perusahaan itu juga dengan salah mengklaim mendapat sertifikasi dari US National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH). Dalam gugatan yang diajukan kepada importir masker itu, mereka diminta membayar ganti rugi lebih dari US$ 1 juta atau Rp 14 miliar yang harus dibayar kepada perusahaan-perusahaan pembeli masker itu di Amerika.
“Tuduhan yang dilayangkan dalam gugatan ini memperlihatkan sebuah pengabaian terang-terangan bagi standar keamanan warga Amerika,” kata anggota FBI, Douglas Korneski, yang menginvestigasi kesepakatan pembelian masker ini, seperti dikutip dari english.alarabiya.net.
Menurut Korneski, jika bukan karena timnya melakukan investigasi, pelaku mungkin telah menempatkan tenaga medis, pegawai rumah sakit dan para petugas di garda terdepan penanganan Covid-19 dalam bahaya karena peralatan yang salah demi uang.
Perusahaan asal Cina itu dituntut dengan empat dakwaan yang diantaranya mengimpor barang yang salah dan produk kesehatan yang di bawah standar serta berbuat kesalahan pada Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat. Setiap tuntutan bisa terkena hukuman denda hingga US$ 500 ribu atau Rp Rp 7 miliar. Jumlah uang denda itu dua kali lipat dari penghasilan perusahaan tersebut dari menjual masker.