TEMPO.CO, Jakarta - George Floyd, pria kulit hitam yang tewas akibat tindakan rasis polisi Minneapolis, Amerika Serikat dilaporkan positif terinfeksi virus corona.
Hasil otopsi yang dilakukan terhadap jasad George Floyd di kota Hennepin menunjukkan dia positif tertular virus corona, sebagaimana dilaporkan CNN, 6 Juni 2020.
"Dari otopsi tes swab ditemukan positif 2019-nCoV RNA," tulis laporan itu dengan menggunakan kata lain dari COVID-19.
Kepala Pemeriksa Medis, Andrew Baker mengatakan hasil otopsi yang disebut PCR, virus ini diketahui tidak berperan dalam kematian Floyd dan tidak menular.
Kematian Floyd memicu unjuk rasa di hampir semua kota di Amerika untuk menuntut penghapusan rasisme.
Empat polisi yang terlibat dalam kematian George Floyd telah menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman penjara selama 40 tahun.