TEMPO.CO, Jakarta - Presiden AS Donald Trump pada hari Senin mengancam akan menggunakan militer untuk mengakhiri kerusuhan yang meletus setelah kematian George Floyd, seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang terbunuh saat ditangkap polisi.
"Jika sebuah kota atau negara bagian menolak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjaga jiwa dan properti penduduk mereka, maka saya akan mengerahkan militer Amerika Serikat dan dengan cepat menyelesaikan masalah bagi mereka," kata Trump dalam sambutan singkatnya di Gedung Putih, dikutip dari Reuters, 3 Juni 2020.
Demonstrasi sebagian besar berlangsung damai, tetapi polisi di beberapa kota telah menggunakan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran, dan para demonstran bentrok dengan polisi. Banyak kota AS telah menetapkan jam malam.
Untuk mengerahkan pasukan bersenjata, Trump perlu secara resmi memohon sekelompok statuta yang dikenal sebagai Insurrection Act atau Undang-undang Pemberontakan.
Apa itu Insurrection Act?
Di bawah Konstitusi AS, gubernur umumnya memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban di dalam batas negara bagiannya. Prinsip ini tercermin dalam undang-undang yang disebut Posse Comitatus Act, yang umumnya melarang militer federal untuk ikut serta dalam penegakan hukum domestik.
Insurrection Act, yang berasal dari awal 1800-an, merupakan pengecualian terhadap prinsip-prinsip yang kemudian dikodifikasikan dalam Posse Comitatus Act.
Undang-Undang Pemberontakan memungkinkan presiden untuk mengirim pasukan AS untuk menekan pemberontakan domestik yang telah menghalangi penegakan hukum AS.
Bisakah Trump mengirim pasukan tanpa persetujuan gubernur?
Bisa. Undang-undang menjabarkan skenario di mana presiden diharuskan mendapat persetujuan dari gubernur atau legislatif negara bagian, dan juga contoh di mana persetujuan tersebut tidak diperlukan, kata Robert Chesney, seorang profesor hukum keamanan nasional di University of Texas.
Secara historis, dalam kasus-kasus di mana Undang-Undang Pemberontakan diberlakukan, presiden dan gubernur biasanya menyepakati perlunya pasukan, kata Thaddeus Hoffmeister, seorang profesor hukum di Universitas Dayton.
Pada tahun 2005, mantan Presiden George W. Bush memutuskan untuk tidak mengajukan Undang-Undang Pemberontakan untuk mengirim pasukan aktif ke Louisiana setelah Badai Katrina sebagian karena gubernur negara bagian saat itu menentang langkah tersebut.
Anggota Garda Nasional Pennsylvania berjaga di dekat Balai Kota saat terjadinya aksi protes atas tewasnya pria berkulit hitam George Floyd oleh petugas kepolisian Minneapolis, di Philadelphia, Pennsylvania, AS, 2 Juni 2020. REUTERS/Joshua Roberts
Apakah Insurrection Act sudah pernah diberlakukan?
Iya. Insurrection Act telah diberlakukan dalam banyak peristiwa dalam sejarah AS. Namun, sejak gerakan hak-hak sipil tahun 1960-an, penggunaannya telah menjadi "sangat jarang," menurut sebuah laporan Congressional Research Service.
Insurrection Act terakhir digunakan pada tahun 1992, ketika pembebasan empat petugas polisi Los Angeles dalam kasus pemukulan terhadap pengendara motor kulit hitam Rodney King yang menyebabkan kerusuhan mematikan.
Bisakah pengadilan menganulir keputusan Trump?
Hoffmeister mengatakan dia tidak berpikir penerapan Undang-Undang Pemberontakan dibenarkan, karena gubernur dapat menangani kerusuhan saat ini melalui sistem peradilan pidana mereka.
"Undang-undang Pemberontakan seharusnya hanya digunakan dalam situasi yang mengerikan dan saya tidak berpikir situasinya sekarang memenuhi syarat," kata Hoffmeister.
Tetapi Chesney mengatakan gugatan hukum sangat mungkin tidak akan berhasil membatalkan Insurrection Act oleh Trump. Pengadilan secara historis sangat enggan mengkritik deklarasi militer presiden, katanya.
"Undang-undang, untuk semua tujuan praktis, menyerahkan ini kepada presiden dengan sangat sedikit uji materiil peradilan," kata Chesney.
Para pejabat pertahanan mengatakan kepada CNN bahwa ada kekhawatiran di antara beberapa pihak di Pentagon bahkan sebelum Presiden Donald Trump mengumumkan pada Senin bahwa ia siap untuk mengerahkan militer untuk menegakkan ketertiban di Amerika Serikat.
Beberapa pejabat Pentagon sangat waspada, kata beberapa pejabat pertahanan. Mereka telah membuat alasan kuat bahwa situasinya belum menyerukan mobilisasi pasukan aktif kecuali gubernur negara bagian membuat argumen yang jelas bahwa pasukan tersebut diperlukan.
Protes atas kematian George Floyd memasuki hari kedelapan di seluruh AS dan sejumlah kota telah menerapkan jam malam. Mantan polisi yang menindih leher George Floyd, Derek Chauvin, telah didakwa melakukan pembunuhan tingkat tiga, tetapi pengunjuk rasa dan kritikus percaya dakwaan itu tidak cukup keras.