TEMPO.CO, Hong Kong – Pejabat Hong Kong mengritik keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang mencabut status khusus kota itu untuk menghukum Cina.
Trump melakukan itu karena Cina menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, yang merupakan salah satu pusat keuangan global.
“Saya pikir mereka tidak akan sukses menggunakan cara apapun untuk mengancam pemerintah (Hong Kong) karena kami meyakini bahwa kami melakukan hal yang benar,” kata John Lee, menteri Keamanan Hong Kong, kepada media seperti dilansir Reuters pada Sabtu, 30 Mei 2020.
Trump mencabut status khusus Hong Kong setelah kementerian Luar Negeri AS mengkaji bahwa status otonomi Hong Kong sudah tidak berlaku lagi akibat intervensi Beijing.
Selama ini, status khusus Hong Kong itu membuat wilayah semi-otonom itu menjadi salah satu pusat industri keuangan dunia.
Cina menerapkan undang-undang keamanan negara setelah terjadi unjuk rasa besar-besaran di Hong Kong pada tahun lalu.
Warga turun ke jalan menolak rencana pengesahan legislasi ekstradisi. Belakangan warga menuntut penerapan sistem demokrasi secara penuh di Hong Kong.
Trump menuding Beijing telah melanggar janji soal otonomi tingkat tinggi Hong Kong dengan menerapkan uu itu. Parlemen Cina telah mengesahkan legislasi ini dan bakal mulai menerapkannya pada September 2020.