TEMPO.CO, Jakarta - Inggris siap menawarkan hak visa yang diperpanjang dan jalur kewarganegaraan bagi hampir 3 juta penduduk Hong Kong sebagai tanggapan atas Undang-undang Keamanan Nasional yang disahkan Cina.
Parlemen Cina telah menyetujui keputusan menerapkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong yang ditentang para aktivis demokrasi, diplomat, dan beberapa orang di dunia bisnis, karena takut akan membahayakan status semi-otonom dan perannya sebagai pusat keuangan global.
Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Uni Eropa, mengkritik undang-undang keamanan nasional Hong Kong.
Dikutip dari Reuters, 30 Mei 2020, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan pada hari Kamis bahwa jika Beijing terus maju, Inggris akan memperpanjang hak-hak 350.000 pemegang paspor British National Overseas (BNO).
Priti Patel tiba di Downing Street di London, Inggris, 13 Februari 2020. [REUTERS / Toby Melville]
Baca Juga:
Pada hari Jumat kementerian dalam negeri Inggris mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku untuk semua BNO saat ini di Hong Kong, kelompok yang jauh lebih besar dari sekitar 2,9 juta orang, menurut angka pemerintah Inggris.
"Jika Cina memberlakukan undang-undang ini, kami akan mengeksplorasi opsi untuk memungkinkan warga negara Inggris di luar negeri untuk mengajukan permohonan untuk tinggal di Inggris, termasuk jalur menuju kewarganegaraan," kata Menteri Dalam Negeri Priti Patel.
"Kami akan terus mempertahankan hak dan kebebasan rakyat Hong Kong," ujar Patel.
Dikutip dari Sky News, Amnesty International menggambarkan tindakan Cina sebagai "serangan keterlaluan terhadap hak asasi manusia", dengan Direktur Amnesty International Inggris Kate Allen memperingatkan konsekuensinya "akan terasa selama bertahun-tahun yang akan datang".
Pemungutan suara untuk mengesahkan undang-undang mengesampingkan wewenang Dewan Legislatif Hong Kong, di mana upaya untuk mendorong RUU tersebut telah digagalkan oleh oposisi publik.
Beijing mengatakan undang-undang baru itu, kemungkinan mulai berlaku sebelum September, yang akan digunakan untuk menindak separatisme, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu.
Pemerintah Hong Kong mengatakan undang-undang keamanan nasional tidak mengancam otonomi kota dan kepentingan investor asing akan dijaga.