TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pengunjuk rasa yang kemarin melakukan protes menolak Cina memberlakukan Undang-Undang Keamanan Nasional dihadang polisi dengan gas air mata dan siraman air.
Di hari yang sama dengan unjuk rasa ribuan orang di Hong Kong, Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi di Beijing memastikan UU Keamanan Nasional di Hong Kong diterapkan tanpa sedikitpun penundaan.
RUU Keamanan Nasional yang diajukan dalam Kongres Rakyat Cina ke 13 akhir pekan lalu ditujukan untuk melarang setiap tindakan pengkhianatan, subversi, dan penghasutan di Hong Kong.
Mengutip laporan Channel News Asia, 25 Mei 2020, legislasi ini muncul setelah Hong Kong diguncang unjuk rasa besar-besaran beberapa bulan lamanya di tahun lalu. Unjuk rasa yang berulang kali diwarnai tindakan kekerasan membuat Beijing mengeluarkan beberapa kali peringatan bahwa unjuk rasa tersebut tidak akan ditoleransi.
Meski diperingatkan, unjuk rasa kembali pecah di Hong Kong dua hari lalu setelah Beijing akan memberlakukan UU Keamanan Nasional.
Para pengunjuk rasa menolak pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang akan mengekang kebebasan berpendapat dan independensi peradilan.
"Orang akan dikriminalkan hanya karena kata-kata yang mereka ucapkan atau menayangkan penolakan terhadap pemerintah," kata Vincent, pengunjuk rasa berusia 25 tahun kepada AFP.
"Saya kira warga Hong Kong sangat frustasi karena kami tidak berharap ini datang begitu cepat dan kasar sekali. Namun kami tidak akan begitu naif untuk percaya bahwa Beijing hanya akan duduk dan tidak melakukan apa-apa. Hal ini hanya akan semakin memburuk di sini."
Unjuk rasa besar-besaran di Hong Kong kemarin untuk menolak UU Keamanan Nasional diwarnai dengan penangkapan sedikitnya 180 orang oleh polisi. Sebagian besar mereka ditangkap di distrik Causeway Bay dan Wan Chai, serta sebagian kecil di Tsim Sha Tsui. Sedikitnya 4 polisi terluka.