TEMPO.CO, Hawaii – Seorang turis asal New York ditangkap di Hawaii setelah mengunggah sejumlah foto pantai di akun Instagram miliknya saat dia seharusnya menjalani masa karantina wajib terkait penanganan virus Corona.
“Pria berusia 23 tahun ini ditangkap dengan tuduhan melanggar aturan karantina 14 hari di Hawaii,” begitu dilansir CNN pada Ahad, 17 Mei 2020.
Pria ini juga dituding telah memberikan keterangan palsu kepada otoritas setempat.
Pria yang tidak disebutkan namanya itu tiba di O’ahu pada Senin pekan lalu dan langsung mengunggah sejumlah foto dirinya dengan latar belakang pantai di akun Instagram miliknya.
Turis ini diduga berpergian menggunakan transportasi publik untuk sampai di sejumlah lokasi tujuannya.
“Otoritas menyadari ada sejumlah unggahan di akun sosial miliknya dari warga yang melihat unggahan itu di Internet,” begitu pernyataan dari otoritas setempat.
Pria ini terlihat berjalan-jalan pada malam hari di Waikiki, bermain papan seluncur di laut, hingga berjemur.
Hingga kini, Hawaii melaporkan ada 638 kasus virus Corona dan 17 orang meninggal.
Untuk mencegah penyebaran virus Corona, otoritas Hawaii mewajibkan semua pengunjung ke pulau itu untuk menjalani karantina mandiri selama 14 hari tanpa meninggalkan kamar hotel atau tempat penginapan.
Pengunjung juga wajib menandatangani pernyataan tertulis yang menyatakan mereka siap membayar denda sebesar sekitar Rp75 juta dan menjalani hukuman penjara selama setahun jika melanggar aturan ini.
Pemerintah Hawaii telah memperpanjang masa karantina wajib ini hingga akhir Juni. Sejumlah pengunjung termasuk pengantin baru telah ditahan karena mengabaikan aturan ini saat berlibur di Hawaii.