TEMPO.CO, Washington – Sekitar 600 bank mengikuti Program Perlindungan Gaji atau Paycheck Protection Program senilai sekitar US$30 miliar atau sekitar Rp450 triliun dari bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve Bank atau The Fed, terkait dampak ekonomi akibat wabah virus Corona atau Covid-19.
Mayoritas bank yang mengajukan bantuan itu adalah institusi keuangan berbasis komunitas.
“Mereka menggunakan 3.676 pinjaman PPP yang disalurkan kepada usaha kecil sebagai jaminan mendapatkan fasilitas likuiditas dari bank sentral The Fed,” begitu dilansir Channel News Asia pada Ahad, 17 Mei 2020.
Cara ini membuat jumlah likuiditas mereka bertambah sehingga sekitar 600 bank kecil dan lembaga keuangan ini bisa menyalurkan lebih banyak pinjaman.
Pejabat The Fed mengatakan telah menerima bunga dan biaya senilai US$2.5 juta atau sekitar Rp37 miliar dari transaksi ini.
Jumlah US$30 miliar ini hanya sebagian kecil dari jumlah total kredit US$530 miliar atau sekitar Rp7.900 triliun yang dikeluarkan lewat Paycheck Protection Program.
PPP ini merupakan salah satu program inti dari pemerintah federal untuk menjaga stabilisasi ekonomi, yang terdampak akibat wabah virus Corona.
PPP ini menawarkan pinjaman bisnis kecil, yang bisa dihapus jika dana itu digunakan untuk membayar gaji pegawai dan pengeluaran lainnya.
Program sejenis yang digelar The Fed ditujukan untuk mendorong bank berpartisipasi, mengizinkan bank yang ikut serta menyalurkan bisnis kepada usaha kecil dan bisa mendapatkan pemasukan atau fee.
Lalu, bank-bank ini bisa meminjam uang dengan jumlah serupa ke The Fed dengan tingkat suku bunga 0.35 persen.
Wabah virus Corona menyebar ke 185 negara dan telah menginfeksi sekitar 4.6 juta orang dan 312 ribu orang meninggal seperti dilansir situs Johns Hopkins University. Sebanyak 1.7 juta orang berhasil sembuh setelah menjalani pengobatan di rumah sakit.