TEMPO.CO, Dubai – Jumlah korban terinfeksi virus Corona atau Covid-19 di Qatar bertambah menjadi lebih dari 30 ribu orang pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Kantor kementerian Kesehatan Qatar melaporkan ada 1.547 kasus baru pada Sabtu, 16 Mei 2020 seperti dilansir Kantor Berita Qatar, yang merupakan milik pemerintah.
“Ini membuat total korban terinfeksi virus Corona menjadi 30.972 kasus,” begitu dilansir Reuters pada Sabtu, 16 Mei 2020.
Meningkatnya kasus baru di Qatar ini mendorong pemerintah untuk mewajibkan penggunaan masker wajah bagi setiap orang yang ke luar rumah.
“Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara atau denda uang hingga US$55 ribu,” begitu dilansir Arab News, pada Sabtu, 16 Mei 2020. Besaran denda ini setara sekitar Rp800 juta.
Kabinet Qatar mewajibkan semua orang mengenakan masker wajah saat ke luar rumah kecuali saat mengendarai mobil sendirian.
Pelanggar bisa terancam hukuman penjara hingga 3 tahun dan berlaku efektif sejak Ahad pekan ini.
Saat ini ada sekitar 28 ribu orang yang terinfeksi positif virus Corona, yang menyebabkan sakit paru-paru. Namun, jumlah korban jiwa relatif kecil yaitu hanya 14 orang.
Pemerintah Qatar masih melanjutkan prose persiapan pembangunan stadium untuk acara Piala Dunia 2022 dengan penerapan aturan social distancing yang ketat.