TEMPO.CO, Jakarta - Amerika Serikat mulai hari Senin, 11 Mei 2020 menerapkan peraturan baru tentang pemberian visa kepada jurnalis Cina.
Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS dalam pemberitahuan penerbitan peraturan baru visa kepada jurnalis Cina pada Jumat lalu, 8 Mei mengutip apa yang disebutnya sebagai penindasan jurnalisme independen Cina.
Laporan Reuters yang dikutip Al Arabiya.net menjelaskan peraturan baru visa AS itu di antaranya reporter Cina hanya diberi visa masuk untuk 90 hari lamanya dengan opsi perpanjangan.
Visa semacam itu biasanya terbuka dan tidak perlu diperpanjang kecuali reporter itu pindah ke perusahaan atau media berbeda.
Seorang pejabat senior di Kementerian Keamanan Dalam Negeri AS menjelaskan, peraturan baru itu akan memperbolehkan kementerian melakukan pengkajian kembali aplikasi visa jurnalis Cina secara lebih sering dan akan mengurangi jumlah keseluruhan hari tinggal di AS.
"Hal ini akan menciptakan perlindungan keamanan nasional secara lebih besar," kata pejabat itu.
Namun AS mengecualikan aturan baru itu bagi jurnalis dengan paspor dari Hong Kong dan Macau, dua kawasan otonomi Cina.
Pemberlakuan aturan baru visa AS bagi jurnalis Cina diduga sebagai balasan atas tindakan Cina mengusir sejumlah jurnalis dari 3 media besar AS menyusul kolom opini media itu mengecam Cina sebagai rasis.