Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suara Siraman Toilet Terdengar Saat Debat Sidang Mahkamah Agung

image-gnews
Eksterior gedung Mahkamah Agung terlihat di Washington, AS, 21 Januari 2020. [REUTERS / Sarah Silbiger]
Eksterior gedung Mahkamah Agung terlihat di Washington, AS, 21 Januari 2020. [REUTERS / Sarah Silbiger]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung membuat sejarah pada Rabu sore kemarin ketika tiba-tiba muncul suara siraman toilet saat adu argumen via telepon di tengah wabah virus corona.

Adu argumen yang dilakukan dari jarak jauh secara real time dan disiarkan ke seluruh negeri membahas Amandemen pertama dan Robocalls.

Di tengah argumen lisan dalam antara panel persidangan dengan American Association of Political Consultants ini, terdengar suara seseorang menyiram toilet dalam audio siaran langsung yang dibagikan ke media.

Menurut laporan CNN, dikutip 9 Mei 2020, kasus yang dipermasalahkan menyangkut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Telepon yang melarang panggilan yang tidak diinginkan ke ponsel dengan menggunakan sistem otomatis atau Robocalls. Penantang mengatakan satu ketentuan melanggar Konstitusi.

Pengacara Roman Martinez dari American Association of Political Consultants, yang mewakili kelompok-kelompok politik yang menentang undang-undang itu, menekankan maksudnya ketika bunyi siraman toilet itu tiba-tiba terjadi, dikutip dari NBC.

Martinez tidak tampak terganggu atau secara terbuka memperhatikan gangguan itu.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan panduan kepada pengacara yang akan berpartisipasi dalam argumen lisan via telepon, mencatat bahwa setelah satu argumen pengacara selesai, dialognya akan dibisukan dan saluran untuk pernyataan berikutnya akan dibisukan.

Pengadilan telah menyediakan umpan audio langsung dari argumen perdebatan kepada Fox News, Associated Press dan C-SPAN. CNN.com telah melakukan streaming langsung setiap sesi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka akan mengatakan panggil anggota kongres Anda dan ubah undang-undang ini yang berlaku untuk bank apa yang dikatakan FCC (Komisi Komunikasi Federal) adalah bahwa ketika (mendadak muncul suara siraman toilet) pokok pembicaraan panggilan berkisar pada topik ini, maka panggilan itu diubah dan itu adalah panggilan yang diizinkan," kata Martinez dapat didengar mengatakan dalam rekaman argumennya, dikutip dari Fox News.

Undang-undang Robocall telah diberlakukan pada tahun 1991 sebagai tanggapan terhadap konsumen yang melawan panggilan telepon yang mengganggu. Namun larangan itu tidak mencakup semua panggilan. Satu pengecualian, ditambahkan oleh Kongres pada tahun 2015, menyangkut panggilan penagihan terkait dengan utang kepada pemerintah federal. Ketentuan tersebut ditambahkan, menurut pemerintah, sehingga dapat memastikan bahwa utang ke Amerika Serikat dapat dikumpulkan secepat dan seefisien mungkin.

Organisasi politik yang menentang undang-undang itu mengatakan pembebasan itu tidak konstitusional dan seluruh undang-undang harus digugurkan. Kelompok-kelompok tersebut berupaya untuk memanggil para pemilih melalui telepon seluler mereka menggunakan sistem panggilan otomatis untuk meminta sumbangan atau untuk mengirim pesan mengenai masalah-masalah politik.

Pengadilan banding federal diadakan tahun lalu bahwa pembebasan utang pemerintah melanggar Amendemen Pertama karena melarang beberapa panggilan berdasarkan konten, tetapi mengizinkan yang lain. Pengadilan Mahkamah Agung mengatakan, bagaimanapun, bahwa ketentuan tersebut dapat diputuskan dan sisa undang-undang dapat tetap berlaku.

Mahkamah Agung tidak segera menanggapi permintaan NBC News atau CNN untuk informasi tambahan tentang apa yang sebenarnya terjadi saat insiden bunyi siaraman toilet.

Suara siraman toilet terjadi hanya beberapa hari setelah Mahkamah Agung mulai melakukan argumen lisan melalui telepon di tengah wabah Covid-19, dengan audio sesi rapat yang dibagikan kepada media untuk pertama kalinya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Pakar Ingatkan Bahaya Main Ponsel di Toilet

6 hari lalu

Ilustrasi pria menggunakan ponsel di toilet. buzznigeria.com
Pakar Ingatkan Bahaya Main Ponsel di Toilet

Penelitian menyebut kebiasaan main ponsel di toilet tentu saja tidak baik karena membuat tubuh lebih mudah terpapar bakteri dan kuman berbahaya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

8 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

8 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

11 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


Toilet Umum di Tokyo jadi Atraksi Wisata, Turis Rela Bayar Rp519 ribu untuk Ikut Tur

13 hari lalu

Seorang peserta melihat-lihat toilet umum yang didesain ulang sebagai bagian dari proyek untuk mengubah toilet umum menjadi toilet yang dapat digunakan dengan nyaman oleh semua orang, selama Tur Antar-Jemput Toilet Tokyo, di kawasan Shibuya, di Tokyo, Jepang 4 April 2024. REUTERS /Kim Kyung-Hoon
Toilet Umum di Tokyo jadi Atraksi Wisata, Turis Rela Bayar Rp519 ribu untuk Ikut Tur

Satu perjalanan, peserta akan diajak mengunjungi delapan atau sembilan toilet umum di Tokyo dengan menggunakan mobil.


Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

13 hari lalu

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.


Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Suasana Sidang Vonis Sekretaris MA Hasbi Hasan yang Dihukum 6 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sekretaris MA Hasbi Hasan, hanya setengah dari tuntutan jaksa.


Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

16 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Setelah Vonis 6 Tahun Penjara Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Akan Lanjutkan Penyidikan Soal Dugaan TPPU

KPK akan menggunakan vonis 6 tahun penjara terhadap Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk mengusut dugaan TPPU yang saat masih berlangsung.