TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Mahkamah Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi terpidana yang melakukan kejahatan saat mereka masih usia anak.
Keputusan Pengadilan Mahkamah Arab Saudi menghapus hukuman mati bagi anak dikeluarkan beberapa hari setelah putusan menghapus hukuman rajam.
Ketua Komisi HAM Arab Saudi, Awwad Al-Awaad menyambut putusan pengadilan yang mengakhiri hukuman mati bagi anak.
"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi yang dimungkinkan oleh Raja Salman dan Putra Mahkota Mohammed bin Salman," kata Al-Awwad dalam pernyataannya hari Minggu, sebagaimana dilaporkan Arab News, 28 April 2020.
Al-Awwad menjelaskan, keputusan pengadilan ini membantu Kerajaan mendirikan hukum pidana yang lebih modern dan menunjukkan komitmennya untuk menindaklanjuti reformasi kunci.
Selama ini Arab Saudi memberlakukan aturan seorang anak yang melakukan kejahatan dengan hukuman mati, maka eksekusi akan dilakukan di saat usianya sudah dewasa.
Dengan hukuman mati bagi terpidana anak dihapus, Pengadilan Mahkamah Arab Saudi menggantinya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan ditahan di penjara anak-anak.