TEMPO.CO, Perak – Deputi Menteri Kesehatan Malaysia, Noor Azmi Ghazali, dan penasehat eksekutif negara Perak, Razman Zakaria, mengaku bersalah karena melanggar larangan dari aturan pembatasan gerakan terkait wabah virus Corona di pengadilan setempat pada Selasa, 28 April 2020.
Keduanya terkena denda seribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp3.5 juta. Mereka terkena dakwaan melanggar Aturan Pencegahan dan Kontrol Penyakit Menular 2020 (Langkah Pencegahan di Area Lokal Terinfeksi).
Aturan ini dibuat untuk mencegah penyebaran wabah virus Corona di masyarakat. Pelanggar aturan ini bisa terkena denda maksimum seribu ringgit Malaysia atau dipenjara selama enam bulan.
Kasus ini masuk ke pengadilan karena kedua pejabat tinggi ini terfoto mengadakan acara makan bersama dengan sekelompok orang di sekolah agama di Lenggong, Perak, pada 18 April 2020.
Ini berlangsung setelah kunjungan deputi menteri ke sebuah klinik kesehatan.
Foto ini sempat diunggah di laman Facebook milik Azmi, yang kemudian dihapus. Publik menanggapi foto itu dengan kritik keras karena aturan tadi juga berlaku untuk semua warga negara dan melarang kedatangan pengunjung dari luar negeri.
Malaysia melaporkan ada 40 kasus baru infeksi virus Corona pada Senin, 27 April 2020. Ini membuat jumlah total infeksi virus Corona di sana mencapai 5.820 orang.
Sebanyak 3.957 orang berhasil sembuh setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit. Jumlah korban infeksi virus Corona meninggal bertambah satu orang pada Senin kemarin sehingga totalnya menjadi 99 orang.