Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PBB Kritik Praktik Kekerasan Polisi Semasa Lockdown Corona

image-gnews
Seorang pria berjalan di depan grafiti hasil karya kelompok pemuda Mathare Roots sebagai kampanye atas cara memutus wabah Virus Corona di perkampungan kumuh Lembah Mathare, di Nairobi, Kenya, 19 April 2020. REUTERS/Thomas Mukoya
Seorang pria berjalan di depan grafiti hasil karya kelompok pemuda Mathare Roots sebagai kampanye atas cara memutus wabah Virus Corona di perkampungan kumuh Lembah Mathare, di Nairobi, Kenya, 19 April 2020. REUTERS/Thomas Mukoya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Hak Asasi Manusia di PBB menyampaikan kekhawatirannya soal praktik kekerasan selama penerapan lockdown virus Corona (COVID-19). Terutama, praktik kekerasan yang dilakukan aparat penegak hukum. Menurut temuan mereka, kurang lebih ada 10 negara yang bermasalah dalam melakukan penertiban selama lockdown. 

"Situasi darurat tidak boleh dijadikan senjata untuk menekan warga atau mempertahankan kekuasaan mereka," ujar Komisioner PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, sebagaimana dikutip dari Channel News Asia, Senin, 27 April 2020.

Bachelet mengatakan, sejauh ini ada 15 negara yang tercatat menggunakan kekerasan secara berlebihan selama lockdown virus Corona. Mereka adalah Nigeria, Kenya, Afrika Selatan, Filipina, Sri Lanka, El Salvador, Republik Dominika, Peru, Honduras, Yordania, Moroko, Kamboja, Uzbekistan, Iran, dan Hungaria.

Aksi kekerasan yang mereka lakukan beragam menurut Bachelet. Beberapa di antaranya adalah menyerang warga, memenjarakan warga tanpa dasar hukum yang jelas, serta membunuh warga. PBB menyebutnya sebagai "toxic lockdown".

Menurut Direktur Operasional Lapangan, Georgette Gagnon, Filipina adalah salah satu negara yang menerapkan toxic lockdown terparah. Hal itu dilihat dari berapa banyak warga yang mereka tahan selama lockdown. Dalam sebulan terakhir, kata Gagnon, Filipina telah memenjarakan 120 ribu orang dengan tuduhan melanggar jam malam.

Selain Filipina, Kenya juga merupakan salah satu yang terparah. Gagnon berkata, setidaknya ada 20 kasus kematian di Kenya yang diduga berkaitan dengan penertiban lockdown. Setelah Kenya, ada Nigeria yang tercatat memiliki 18 kasus kematian terkait hal sama.

"Seperti yang dikatakan komisioner, polisi atau aparat penegak hukum melakukan penertiban secara berlebihan atau bahkan mematikan semasa lockdown di beberapa negara," ujar Gagnon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gagnon menambahkan bahwa ada hal lain yang patut dicatat mengenai perilaku penegak hukum selama lockdown. Hal lain itu adalah pemerasan. Di Afrika, sejumlah aparat penegak hukum memeras warga apabila tidak ingin dikarantina bersama penderita COVID-19 lainnya.

"Mereka yang tidak bisa membayar, terutama orang miskin, akan dibawa ke tempat karantina meskipun mereka tidak memiliki indikasi tertular virus Corona," ujar Gagnon.

Perihal Cina, Gagnon mengaku kebanyakan laporan yang ia terima berkaitan dengan pembatasan kebebasan berpendapat. Wujudnya beragam mulai dari sensor, intimidasi, penangkapan, serta detensi. Detensi itu sendiri tidak melihat profesi karena ada dokter, petugas medis, jurnalis, dan aktivis HAM yang sudah menjadi korbannya.

Hingga berita ini ditulis, belum semua negara memberikan tanggapan langsung soal toxic lockdown. Salah satu yang sudah adalah Kenya di mana Presiden Uhuru Kenyatta mengajukan permintaan maaf atas kekerasan polisi.

ISTMAN MP | CHANNEL NEWS ASIA


Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

14 jam lalu

Gang bendera di markas besar PBB Eropa terlihat selama Dewan Hak Asasi Manusia di Jenewa, Swiss, 11 September 2023. REUTERS/Denis Balibouse
Jamaika secara Resmi Mengakui Palestina sebagai Negara

Jamaika secara resmi mengumumkan pengakuan Palestina sebagai sebuah negara setelah musyawarah kabinet.


Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

20 jam lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Ratusan Mayat Ditemukan di Dua RS di Gaza, PBB Serukan Penyelidikan

PBB menyerukan dilakukannya penyelidikan atas temuan ratusan mayat di dua rumah sakit di Gaza.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

4 hari lalu

Anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa berdiri mengheningkan cipta, untuk menghormati para korban serangan di tempat konser Balai Kota Crocus di Moskow, pada hari pemungutan suara mengenai resolusi Gaza yang menuntut gencatan senjata segera selama bulan Ramadan yang mengarah ke gencatan senjata permanen.  gencatan senjata berkelanjutan, dan pembebasan semua sandera segera dan tanpa syarat, di markas besar PBB di New York City, AS, 25 Maret 2024. REUTERS/Andrew Kelly
Amerika Serikat Gunakan Hak Veto Gagalkan Keanggotaan Penuh Palestina di PBB, Begini Sikap Indonesia

Mengapa Amerika Serikat tolak keanggotaan penuh Palestina di PBB dengan hak veto yang dimilikinya? Bagaimana sikap Indonesia?


Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

5 hari lalu

Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa bertemu setelah Rusia mengakui dua wilayah yang memisahkan diri di Ukraina timur sebagai entitas independen, di New York City, AS 21 Februari 2022. REUTERS/Carlo Allegri
Kemlu Respons Veto AS Soal Resolusi Negara Palestina di PBB

Kementerian Luar Negeri RI menyoroti gagalnya PBB mensahkan keanggotaan penuh Palestina.


Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

6 hari lalu

Iran: Sanksi Dicabut atau Tak Ada Kesepakatan Nuklir
Dimulai Hampir Setengah Abad Lalu, Ini 4 Fakta di Balik Sanksi Terhadap Iran

Sanksi ekonomi Iran telah dimulai hampir setengah abad lalu.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

6 hari lalu

Foto yang dirilis pada 15 Februari 2024 menunjukkan sebuah lubang besar di pusat kesehatan UNRWA yang hancur akibat serangan Israel, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Gaza. UNRWA menyebut bahwa data terbaru menunjukkan 84 persen dari seluruh fasilitas kesehatan di Gaza telah mengalami dampak langsung dari serangan-serangan yang terus berlangsung. UNRWA/Handout via REUTERS
Negara di Dunia Bela UNRWA ketika Israel Tuntut Penghentian Dana

Philippe Lazzarini mengatakan saat ini ada "kampanye berbahaya" oleh Israel untuk mengakhiri operasi UNRWA di Gaza.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

7 hari lalu

University of Southern California di Los Angeles, California, AS, 13 Maret 2019. REUTERS/Mario Anzuoni
Universitas di Amerika Serikat Batalkan Pidato Wisuda Lulusan Berprestasi yang Pro-Palestina

University of Southern California (USC) di Amerika Serikat membatalkan pidato wisuda oleh seorang mahasiswi berprestasi pro-Palestina dengan alasan keamanan.