TEMPO.CO, Missouri – Negara bagian Missouri, Amerika Serikat, menggugat pemerintah Cina dan sejumlah institusi atas peran mereka terhadap penyebaran pandemi virus Corona.
Gugatan itu berisi tuduhan bahwa ada upaya menutup-nutupi informasi mengenai wabah ini dan penyebarannya, pembungkaman pembocor informasi, dan tidak berupaya maksimal menghentikan penyebaran virus Corona, yang mematikan itu.
Jaksa Agung, Missouri, Eric Schmitt mengumumkan gugatan ini pada Selasa, 21 April 2020. Sebanyak 6.105 orang terinfeksi virus ini di Missouri, dan 229 orang meninggal dunia seperti dilansir data dari Johns Hopkins University.
“Schmitt memasukkan gugatan sipil ini di pengadilan federal di Distrik Missouri Timur,” begitu dilansir CNN pada Rabu, 22 April 2020.
Dalam gugatan itu, negara bagian Missouri menyatakan,”Otoritas Cina menipu publik, menahan informasi penting, menangkap pembocor informasi, menolak adanya fakta transmisi antarmanusia, menghancurkan riset medis kritis, membiarkan jutaan orang terekspos infeksi virus Corona ini, bahkan menumpuk peralatan proteksi diri, yang menimbulkan terjadinya pandemi global yang tidak perlu dan sebenarnya bisa dicegah.”
Baca Juga:
Gugatan itu menuding pemerintah Cina sempat membiarkan sekitar 40 ribu orang masuk dan keluar dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina bagian tengah meskipun ada ancaman penyebaran wabah ini pada pertengahan Januari 2020.
Sejumlah analis hukum menilai gugatan ini menghadapi hambatan hukum karena Cina merupakan negara yang memiliki kekebalan kedaulatan.
Pemerintah Cina belum menanggapi munculnya gugatan pertama terkait wabah virus Corona ini.
Data dari Johns Hopkins University menunjukkan ada sekitar 2.6 juta orang terinfeksi virus Corona dengan 183 ribu orang meninggal dunia, yang mayoritas terdapat di Amerika Serikat. Sebanyak 711 ribu orang berhasil sembuh dari infeksi virus Corona.