TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI memastikan hak-hak WNI yang tertular COVID-19 atau virus corona di luar negeri, akan terpenuhi. Sampai Rabu, 22 April 2020, total ada 536 WNI di luar negeri yang terkonfirmasi tertular virus corona. Dari jumlah itu, 126 orang sembuh, 24 orang meninggal dan 386 masih dalam perawatan.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menjelaskan jumlah WNI yang terinfeksi COVID-19 di luar negeri terbanyak salah satunya di wilayah Amerika Serikat dengan total 38 WNI. Dari jumlah itu, 9 WNI yang meninggal, 2 orang berhasil sembuh dan sisanya masih dalam perawatan.
Ilustrasi Virus Corona (123rf.com)
Dilaporkan pula ada 2 anak buah kapal (ABK) WNI di Amerika Serikat yang meninggal karena COVID-19. Satu ABK yang meninggal jenazahnya sudah dikremasi dan keluarga meminta abunya dikirim ke Indonesia.
“Kami akan pastikan hak-hak mereka diterima,” kata Judha, Rabu, 22 April 2020.
Menurut Judha, diperkirakan ada sekitar 20.400 WNI yang bekerja di kapal pesiar dan kapal perikanan yang berpotensi terkena COVID-19. Para ABK itu belum akan dipulangkan, tapi mereka berpotensi tertular COVID-19. Saat ini, karena penyebaran COVID-19 juga menghantam industri kapal pesiar, maka sudah cukup banyak operator kapal pesiar yang menghentikan sementara operasional kapal pesiarnya.
Kementerian Luar Negeri RI melaporkan juga jumlah WNI di Singapura yang tertular COVID-19 sebanyak 48 orang. Dari jumlah itu, 20 orang sembuh dan 2 pasien meninggal. Sisanya, masih menjalani perawatan. Dari ke-48 WNI yang terkena COVID-19 itu, tidak ada yang tertular dari asrama.
Sedangkan untuk WNI di Malaysia yang terjebak dalam lockdown di negara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyebut tidak ada kebijakan untuk memulangkan para WNI itu. Sebanyak 62 ribu WNI di Malaysia sudah pulang ke Indonesia secara mandiri. Artinya pulang atas kehendak masing-masing. Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah meyakinkan akan dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menindak WNI yang menempuh jalur ilegal saat pulang ke Indonesia.