TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Harry dan istri Meghan Markel memasukkan empat media asal Inggris ke dalam daftar hitam mereka. Empat media itu dituding sudah mempublikasi pemberitaan yang terdistorsi, salah dan bersifat menyerang tanpa alasan.
Keempat media dari Inggris itu adalah the Sun, Daily Mail, Mirror dan Express. Dengan dimasukkan ke dalam daftar hitam, maka Pangeran Harry dan Meghan tidak akan mau mendukung dan menjalin hubungan dengan keempat media itu.
“Langkah ini bukan soal menghindari kritik. Ini bukan persoalan menutup informasi publik atau sensor pemberitaan. Namun mereka tidak mau dimanfaatkan sebagai ‘uang’ bagi klik-bait dan distorsi (pemutar-balikan),” tulis sebuah salinan surat yang dibagikan di Twitter oleh Mark Di Stefano, wartawan Financila Times.
Meghan Markle dan Pangeran Harry menghadiri Mountbatten Festival of Music di Royal Albert Hall, London, Sabtu, 7 Maret 2020. Instagram/@sussexroyal
Dalam pesannya kepada sejumlah editor, pasangan Meghan dan Pangeran Harry menyebut kebijakan baru ini (daftar hitam) tidak berlaku untuk semua media dan mereka akan bekerja sama dengan wartawan diseluruh dunia.
Dikutip dari ndtv.com, Pangeran Harry dan Meghan pada Januari 2020 lalu membuat pengumuman yang mengejutkan dengan mengutarakan rencana mundur sebagai anggota senior Kerajaan Inggris. Pasangan itu ingin mandiri secara keuangan.
Kepergian pasangan itu dari Kerajaan Inggris populer dengan istilah Megxit, yang diikuti dengan derasnya pemberitaan yang menyebut Meghan tidak bahagia dengan kehidupan di Kerajaan Inggris.
Meghan dan Pangeran Harry sebelum sudah mengeluhkan perihal penyusupan media. Kegelisahan pasangan itu pada media berujung pada gugatan hukum pada tahun lalu, dimana Pangeran Harry menggugat dugaan adanya penyusupan terhadap pesan suara dan Meghan pun mengajukan gugatan karena surat pribadinya untuk ayahnya dipublikasi surat kabar The Mail. Surat Meghan itu diperlihatkan oleh ayahnya ke The Mail.