TEMPO.CO, Jakarta - Pakistan telah mencabut larangan salat berjamaah di masjid-masjid. Kendati begitu, keamanan akan tetap dikedepankan demi mencegah penyebaran virus corona.
Pakistan memberlakukan lockdown kurang dari sebulan lalu. Namun pada Sabtu, 18 April 2020, masyarakat muslim Pakistan sudah boleh melaksanakan ibadah salat berjamaah.
Dikutip dari reuters.com, keputusan ini diambil melalui rapat antara Presiden Pakistan Arif Alvi dengan beberapa ulama atau seminggu sebelum dilaksanakannya puasa ramadan.
“Masjid-masjid diminta untuk melakukan langkah-langkah pencegahan. Mereka yang mengunjungi masjid harus memakai masker,” demikian pernyataan Pemerintah Pakistan.
ilustrasi salat (pixabay.com)
Di Pakistan, ada sekitar 7.638 kasus virus corona dan 143 pasien berakhir dengan kematian. Para ahli bidang Kesehatan memperingatkan pelonggaran lockdown ini bisa menjadi ancaman bagi terbatasnya infrastruktur kesehatan Pakistan yang terbatas dan berpenduduk lebih dari 200 juta jiwa.
Pemerintah Pakistan dalam pengumumannya mengatakan jamaah yang melakukan salat jamaah diminta untuk menjaga jarak sekitar dua meter atau tidak saling merapatkan barisan seperti salat berjamaah yang biasa dilakukan, dimana bahu saling bersentuhan. Pengurus masjid juga akan diminta menyemprotkan cairan disinfektan secara teratur.
Sebelumnya Pemerintah Pakistan berada dalam tekanan agar segera mencabut larangan salat berjamaah. Di Kota Karachi bahkan sempat terjadi bentrok antara jamaah yang hendak ke masjid dan aparat kepolisian. Kendati saat ini larangan salat berjamaah sudah dicabut, namun Pemerintah Pakistan memperingatkan memiliki hak untuk mengevaluasi hal ini, khususnya jika ada pelanggaran-pelanggaran aturan.