TEMPO.CO, Jakarta - Warga asal Cina ditangkap di Lima, Peru, karena ketahuan melakukan rapid test virus Corona (COVID-19) secara illegal. Rapid test itu sendiri, ia lakukan menggunakan test kit hasil curian. Pelakunya diketahui bernama Zhang Tianxing.
"Ia menggelar rapid test menggunakan test kit COVID-19 yang ia curi dari Lima Sur Health Authority, tempat ia bekerja," berdasarkan keterangan Kepolisian Lima yang dikutip dari South China Morning Post, Senin, 13 April 2020.
Dari kantornya, Tianxing mencuri kurang lebih dua paket alat rapid test. Ketika ditangkap, dirinya tengah membawa 25 alat test kit virus corona.
Tianxing sendiri ditangkap saat sedang melakukan rapid test. Menurut keterangan Kepolisian Lima, ia ditangkap saat tengah mengambil sample dari dua pelanggannya. Kedua pelanggan tersebut membayarnya sejumlah uang untuk bisa dites oleh Tianxing.
"Tianxing mengakui bahwa dia melakukan aksinya atas dasar ekonomi. Selain itu, dia tidak memiliki otoritas untuk melakukan test apapun," berdasarkan keterangan dari Kepolisian Lima.
Sejauh ini, Peru telah mencatatkan 6.848 kasus dan 181 korban meninggal akibat virus Corona (COVID-19). Selain itu, Peru juga telah melakukan 45.272 rapid test untuk mengetahui siapa warga yang tertular virus Corona dan tidak.
Presiden Peru, Martin Vizcarra, berencana untuk terus meningkatkan frekuensi dan kuantitas rapid test virus Corona . Hal itu, kata ia, sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran virus yang telah memakan banyak korban itu. Adapun 330 ribu test kit telah dipesan dan tiba di Peru untuk segera didistribusikan dan digunakan.
ISTMAN MP | SOUTH CHINA MORNING POST.