TEMPO.CO, Jakarta - Sama seperti Indonesia, Thailand juga sedang berjuang melawan penyebaran virus corona atau COVID-19. Thailand melakukan berbagai upaya untuk melindungi warga negaranya dari virus mematikan tersebut.
Berikut 3 kebijakan yang di ambil pemerintah pusat dan daerah di Thailand dalam mengerem penyebaran virus corona seperti dikutip dari asiaone.com.
- Wajib menggunakan masker
Gubernur Phuket, Phakkhaphong Thawiphat, memerintahkan seluruh warganya dan para pelancong di Phuket agar menggunakan masker, termasuk masker kain, ketika berada di area publik. Mereka yang melanggar bisa terkena denda 20 ribu bath atau Rp 9,6 juta. Aturan ini berlaku mulai 7 April 2020.
Spanduk di pasang di Khaosan Road di distrik turis Bangkok ketika Thailand memberlakukan Jam malam mulau Jumat, 3 April 2020, karena penyebaran virus Corona.[REUTERS]
- Pembatasan orang masuk ke Thailand
Kementerian Luar Negeri Thailand mengeluarkan pernyataan yang menyebut hanya 200 orang per hari yang boleh masuk wilayah Thailand. Pernyataan itu disampaikan setelah adanya larangan pesawat mendarat di Thailand hingga 18 April 2020.
Dengan pembatasan jumlah orang masuk Thailand ini, maka akan ada pengaturan yang sepatutnya. Mereka pun nantinya harus menjalani karantina mandiri 14 hari.
- Penjualan minuman keras dihentikan
Pemerintah daerah Chiang Mai melarang penjualan alkohol atau minuman keras terhitung mulai 10 April – 20 April 2020 dalam upaya memerangi penyebaran virus corona. Gubernur Chiang Mai, Charoenrit Sanguansat, mengatakan Komite Pengendalian Penyakit Chiang Mai, telah memerintahkan agar retail dan semua toko untuk sementara tidak menjual minuman beralkohol. Para pemilik usaha yang melanggar aturan ini bisa dikenai hukuman penjara lebih dari satu tahun atau denda 100 ribu bath atau Rp 48 juta.