TEMPO.CO, Jakarta - Ida Royani, TKI di Hong Kong mengatakan sekalipun status lockdown sudah dicabut, orang-orang diminta tetap tinggal di dalam rumah.
"Pemerintah Hong Kong mengeluarkan imbauan itu melalui siaran televisi," kata Ida melalui pesan Whatsapp kepada Tempo, Rabu pagi ini, 8 April 2020.
Dalam pengumuman resmi tertulis dalam empat bahasa termasuk bahasa Indonesia, pemerintah Hong Kong meminta semua orang tetap tinggal di rumah pada hari libur jika memungkinkan.
"Apabila ada kebutuhan untuk keluar rumah, pastikan untuk menghindari tempat keramaian dan tetap jaga jarak sosial," demikian isi pengumuman itu.
Disebutkan juga bahwa pemerintah Hong Kong juga telah membuat undang-undang baru yang tidak memperbolehkan pertemuan lebih dari 4 orang.
Jika aturan ini dilanggar, maka pelakunya dikenai denda tetap sebesar dua ribu dollar Hong Kong, atau denda maksimun 25 ribu dollar Hong Kong dan hukuman penjara selama 6 bulan.
"Minggu akhir Maret kemarin ada 4 orang kita catat, kena," ujar Ida seraya menjelaskan 4 orang itu adalah TKI.
Jadi pencabutan lockdown tidak berarti warga Hong Kong sudah bebas melakukan aktivitasnya.
"Belum. Sekolah-sekolah juga masih libur, masih pada kerja dari rumah majikan-majikan, dan ini sudah dua bulan loh, sejak setelah Chinese New Year lalu," kata Ida, penulis blog yang kerap muncul di harian BMI, Berita Indonesia.
Selain itu, semua penerbangan juga masih belum ada yang beroperasi. "Semua cancel," ujarnya.
Sementara jika ada orang yang masuk ke Hong Kong, maka dia wajib dikarantina selama 14 hari.
Oleh karena itu, Ida meragukan jika ada TKI di Hong Kong yang sudah mudik ke kampung halamannya di Indonesia.
Cina mencabut status lockdown provinsi Hubei pada 24 Maret lalu. Namun khusus Wuhan, ibukota Hubei baru hari ini bebas dari lockdown setelah wabah virus Corona mereda.