Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Australia Bebaskan Eks Bendahara Vatikan

Reporter

Editor

Budi Riza

image-gnews
Hakim ketua Victoria County Court, Peter Kidd (kanan atas), membacakan putusan hukuman enam tahun penjara atas Kardinal George Pell (tengah), dengan seorang korban pelecehan seksual (kiri atas) menonton persidangan dari luar ruang pengadilan, dan media (kiri bawah) meliput, serta kelompok pendukung korban pelecehan seksual (kanan bawah) hadir di luar ruang sidang. The Australian
Hakim ketua Victoria County Court, Peter Kidd (kanan atas), membacakan putusan hukuman enam tahun penjara atas Kardinal George Pell (tengah), dengan seorang korban pelecehan seksual (kiri atas) menonton persidangan dari luar ruang pengadilan, dan media (kiri bawah) meliput, serta kelompok pendukung korban pelecehan seksual (kanan bawah) hadir di luar ruang sidang. The Australian
Iklan

TEMPO.COCanberra – Pengadilan Tinggi Australia memvonis bebas bekas bendahara Vatikan yaitu Kardinal George Pell pada Selasa, 7 April 2020, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua putra altar pada 1990.

“Putusan pengadilan ini membebaskan Pell, 78 tahun, setelah sempat menjalani masa tahanan lebih dari setahun yaitu 404 hari,” begitu dilansir Reuters pada Selasa, 7 April 2020.

Pengadilan Tinggi memutuskan membatalkan vonis bersalah atas Pell terkait kasus pelecehan seksual yang sempat mengguncang Gereja Katolik Roma.

Tujuh hakim Pengadilan Tinggi secara bulat memutuskan para juri yang mengadili kasus Kardinal Pell seharusnya mempertimbangkan keraguan atas kesalahannya.

Pell, yang menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini, tidak bisa diadili kembali dengan dakwaan yang sama.

“Saya tidak memiliki niat buruk terhadap para penuduh saya. Saya tidak ingin pembebasan saya menambah luka dan rasa pahit yang dirasakan banyak orang. Sudah cukup rasa sakit dan pahit yang terjadi,” kata Pell dalam pernyataan setelah dia dibawa keluar dari penjara berpenjagaan ketat Barwon Prison di dekat Kota Melbourne.

Putusan pengadilan ini keluar di tengah pekan suci, yang berujung pada perayaan Paskah dan menjadi hari perayaan paling penting bagi umat Kristen.

Beberapa jam setelah pembebasan Pell, Paus Fransiskus menyampaikan misa pagi. Dia menyampaikan pesan kepada orang-orang yang menderita putusan pengadilan tidak adil. Namun, Fransiskus tidak menyebut nama Pell.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Saya ingin berdoa kepada semua orang yang menderita akibat putusan hukum yang tidak adil,” kata Fransiskus.

Paus menunjuk Pell untuk memperbaiki  sistem keuangan Vatikan pada 2014, yang sempat dilanda sejumlah masalah.

Mengenai putusan pengadilan ini, kelompok Survivors Network of those Abused by Priests atau SNAP mengatakan,”Merasa kecewa dan patah hati.”

“Ini merupakan putusan yang mengecewakan dan hanya memperbesar rasa tidak percaya para korban selamat,” kata SNAP Australia.

Pell, yang menjadi figur dengan pandangan konservatif, tetap menyandang pangkat sebagai kardinal namun kehilangan jabatan sebagai bendahara Vatikan. Ini terjadi setelah dia diadili sebagai pejabat Katolik tertinggi untuk pelanggaran seksual pada 2019.

Pengadilan tingkat satu memutus Kardinal George Pell dengan vonis bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Pengadilan juga memutus empat dakwaan bersalah atas tindakan tidak senonoh dengan anak di bawah usia 16 tahun. Korban, yang memberi testimoni di pengadilan, mengatakan tindakan itu terjadi saat Pell menjabat sebagai uskup agung di Kota Melbourne.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

1 hari lalu

Petugas menurunkan sapi impor dari Australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kementan Bakal Lakukan Investigasi dan Penutupan Sumber Ternak Impor Imbas Sapi Hidup Australia Mati di Atas Kapal

Kementan akan berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia untuk melakukan investigasi terkait kasus tersebut di Indonesia.


Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

3 hari lalu

Petugas Airnav memantau pergerakan pesawat di menara kontrol Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat 29 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda transportasi mengalami peningkatan pada H-5 Lebaran 2022. Sementara itu, secara kumulatif sejak H-7 Lebaran 2022 pergerakan penumpang transportasi udara tercatat merupakan yang tertinggi. TEMPO/Subekti.
Ambil Alih Pengaturan Ruang Udara di Natuna dari Singapura, RI Masih Kuasai FIR Australia dan Timor Leste

Indonesia mengambil alih pengaturan ruang udara di Kepri dan Natuna dari Singapura, namun masih menguasai FIR wilayah Australia dan Timor Leste


Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

6 hari lalu

Peluncuran program INOVASI (Inovasi untuk Anak Sekolah Indonesia) fase ketiga, pada 21Maret 2024 di Jakarta. Ini merupakan kemitraan pendidikan antara Pemerintah Australia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Kemendikbudristek dan Australia Kerja Sama Luncurkan Program INOVASI Fase Ketiga

Program INOVASI fase ketiga merupakan kemitraan bidang pendidikan antara kedua negara untuk meningkatkan pembelajaran dan keterampilan murid SD.


Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

6 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Australia Perketat Aturan Visa Pelajar, Ini Ketentuan Barunya

Australia akan memperketat aturan visa bagi pelajar asing setelah angka migrasi kembali mencapai rekor tinggi.


Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

7 hari lalu

Jung Joon Young. Soompi.com
Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?


Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

7 hari lalu

Antoinette Lattouf. Dok. Antoinette Lattouf
Petinggi Kantor Berita ABC Australia Dituntut Mundur karena Pecat Jurnalis Pengkritik Israel

Staf lembaga penyiaran publik Australia ABC menuntut pengunduran diri kepala konten, Chris Oliver-Taylor atas pemecatan jurnalis Antoinette Lattouf


Pesawat Jetstar Tujuan Bali dari Melbourne Putar Balik Gara-gara Penumpang Mengamuk

8 hari lalu

Jetstar Asia menambah penerbangandari Singapura ke Jakarta
Pesawat Jetstar Tujuan Bali dari Melbourne Putar Balik Gara-gara Penumpang Mengamuk

Seorang penumpang Jetstar mengamuk di dalam pesawat hingga menyebabkan penerbangan tujuan Bali itu dibatalkan.


13 Persen Resort Ski Dunia Diprediksi Gundul dari Salju Pada 2100

8 hari lalu

Australia dalam sepekan harus menyiapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona di resor ski. Foto: @thredboresort
13 Persen Resort Ski Dunia Diprediksi Gundul dari Salju Pada 2100

Studi hujan salju di masa depan mengungkap ladang ski dipaksa naik ke dataran lebih tinggi dan terpencil. Ekosistem pegunungan semakin terancam.


Negara dengan Durasi Puasa Paling Pendek Hingga Terpanjang di Dunia

10 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
Negara dengan Durasi Puasa Paling Pendek Hingga Terpanjang di Dunia

Perbedaan letak geografis masing-masing negara mempengaruhi durasi puasa.


Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

11 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.