TEMPO.CO, Canberra – Pengadilan Tinggi Australia memvonis bebas bekas bendahara Vatikan yaitu Kardinal George Pell pada Selasa, 7 April 2020, dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua putra altar pada 1990.
“Putusan pengadilan ini membebaskan Pell, 78 tahun, setelah sempat menjalani masa tahanan lebih dari setahun yaitu 404 hari,” begitu dilansir Reuters pada Selasa, 7 April 2020.
Pengadilan Tinggi memutuskan membatalkan vonis bersalah atas Pell terkait kasus pelecehan seksual yang sempat mengguncang Gereja Katolik Roma.
Tujuh hakim Pengadilan Tinggi secara bulat memutuskan para juri yang mengadili kasus Kardinal Pell seharusnya mempertimbangkan keraguan atas kesalahannya.
Pell, yang menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini, tidak bisa diadili kembali dengan dakwaan yang sama.
“Saya tidak memiliki niat buruk terhadap para penuduh saya. Saya tidak ingin pembebasan saya menambah luka dan rasa pahit yang dirasakan banyak orang. Sudah cukup rasa sakit dan pahit yang terjadi,” kata Pell dalam pernyataan setelah dia dibawa keluar dari penjara berpenjagaan ketat Barwon Prison di dekat Kota Melbourne.
Putusan pengadilan ini keluar di tengah pekan suci, yang berujung pada perayaan Paskah dan menjadi hari perayaan paling penting bagi umat Kristen.
Beberapa jam setelah pembebasan Pell, Paus Fransiskus menyampaikan misa pagi. Dia menyampaikan pesan kepada orang-orang yang menderita putusan pengadilan tidak adil. Namun, Fransiskus tidak menyebut nama Pell.
“Saya ingin berdoa kepada semua orang yang menderita akibat putusan hukum yang tidak adil,” kata Fransiskus.
Paus menunjuk Pell untuk memperbaiki sistem keuangan Vatikan pada 2014, yang sempat dilanda sejumlah masalah.
Mengenai putusan pengadilan ini, kelompok Survivors Network of those Abused by Priests atau SNAP mengatakan,”Merasa kecewa dan patah hati.”
“Ini merupakan putusan yang mengecewakan dan hanya memperbesar rasa tidak percaya para korban selamat,” kata SNAP Australia.
Pell, yang menjadi figur dengan pandangan konservatif, tetap menyandang pangkat sebagai kardinal namun kehilangan jabatan sebagai bendahara Vatikan. Ini terjadi setelah dia diadili sebagai pejabat Katolik tertinggi untuk pelanggaran seksual pada 2019.
Pengadilan tingkat satu memutus Kardinal George Pell dengan vonis bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia 16 tahun. Pengadilan juga memutus empat dakwaan bersalah atas tindakan tidak senonoh dengan anak di bawah usia 16 tahun. Korban, yang memberi testimoni di pengadilan, mengatakan tindakan itu terjadi saat Pell menjabat sebagai uskup agung di Kota Melbourne.