TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Kenya pada Sabtu, 28 Maret 2020, melakukan penggeledahan pada beberapa gereja, setelah para jemaat dan pejabat gereja menolak perintah Pemerintah Kenya untuk menutup berbagai jenis kegiatan publik, termasuk kegiatan ibadah di gereja dan masjid-masjid.
Michael Yator, Wakil Kepolisian wilayah Bungoma, mengatakan dalam penggeledahan itu ditahan sejumlah orang sebelum mereka akhirnya diizinkan pulang ke rumah.
“Kami menahan dua pendeta, beberapa biarawati dan lebih dari 40 jamaat atas tuduhan melawan aturan yang ditujukan mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona. Mereka ditahan di paroki Kanduyi St Paul dan gereja Raja Katholik,” kata Yator, seperti dikutip dari aa.com.tr.
Pesawat Kenya Airways diparkir di Bandara Internasional Jomo Kenyatta saat dilakukan pengurangan penerbangan guna menanggulangi penyebaran Virus Corona di Nairobi, Kenya, 24 Maret 2020. REUTERS/Baz Ratner
Yator mengatakan banyak dari mereka yang ditahan sudah diberi pengampunan dan diizinkan pulang ke rumah tanpa memberikan informasi lebih detail. Penggeledahan yang dilakukan itu terkait jumlah kasus virus corona di Kenya yang terus meningkat.
Di Kenya pada Sabtu, 28 Maret 2020, ada 7 kasus baru virus corona, yang terdiri dari 4 warga negara Kenya, 2 warga negara Kongo dan 1 berasal dari Cina. Sejauh ini total ada 38 kasus COVID-19 di Kenya.
Kementerian Kesehatan Kenya Mutahi Kagwe memperingatkan masyarakat Kenya yang melawan aturan penghentian penyebaran virus corona, bahwa pemerintah bisa terpaksa melakukan lockdown.