TEMPO.CO, Jakarta - Kuwait akan menjatuhkan denda bagi pelanggar jam malam virus Corona sebesar 10.000 dinar atau sekitar Rp 515 juta dan penjara hingga tiga tahun lebih.
Aturan baru ini, menurut wakil perdana menteri Kuwait, dibuat setelah Kuwait memberlakukan jam malam dari pukul 5 sore sampai 4 pagi pada Sabtu, 21 Maret 2020, ketika jumlah virus Corona di Kuwait 176.
Dikutip dari Al-Arabiya, 29 Maret 2020, pengumuman hukuman karena melanggar jam malam dibuat oleh Wakil Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Negara Urusan Kabinet Anas al-Saleh melalui kantor berita nasional KUNA negara.
Al-Saleh mengatakan bahwa jam malam telah diberlakukan karena warga Kuwait tidak mematuhi pedoman kesehatan untuk menghindari pertemuan besar.
Garda Nasional telah diperintahkan untuk membantu Kementerian Dalam Negeri dalam memberlakukan jam malam, katanya.
Dia mengatakan Komite Pertahanan Sipil akan mengeluarkan kartu identitas untuk orang-orang yang bekerja di sektor-sektor vital sehingga mereka dapat bergerak selama jam malam.
Dua pekan lalu, pemerintah telah memperingatkan untuk tidak mencegah penerapan langkah-langkah yang lebih ketat dalam memerangi virus korona jika masyarakat tidak mematuhi pedoman dan undang-undang yang dikeluarkan.
"Pilihan untuk memberlakukan jam malam di seluruh negeri atau mengekstradisi beberapa pekerja asing yang tidak memiliki hukum tetap menjadi pilihan terakhir jika instruksi kesehatan tidak diperhatikan," kata al-Saleh dalam sebuah pernyataan kepada Kuwait TV 16 Maret lalu.
Hingga 29 Maret, menurut data John Hopkins University, ada 235 kasus virus Corona di Kuwait tanpa kematian.