TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan Malaysia menerbitkan larangan agar tidak menyelenggarakan resepsi pernikahan, acara tahlil untuk mendoakan orang yang meninggal atau kenduri selama dua pekan ke depan. Aturan itu berlaku per 18 Maret sampai 31 Maret 2020.
Kementerian Kesehatan Malaysia mengedarkan peringatan lewat Telegram dengan unggahan bertuliskan ‘Sehat Milikku’. Ditegaskan, berbagai jenis resepsi atau perayaan atau acara kumpul-kumpul dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan.
“Sebab itu semua masuk kategori pertemuan sosial,” tulis Kementerian Kesehatan Malaysia, seperti dikutip dari asiaone.com.
Puluhan pembeli mengantre kasir usai membeli bahan makanan setelah meluasnya wabah virus corona atau Covid-19 di sebuah supermarket di Kuala Lumpur, Malaysia, 15 Maret 2020. REUTERS/Lim Huey Teng
Dalam pernyataan itu dicantumkan pula undang-undang tentang ketentuan pencegahan dan pengendalian penyakit menular. Dengan begitu secara tak langsung, siapa pun yang melanggar larangan Kementerian Kesehatan Malaysia itu, bisa terkena pelanggaran tindakan pidana.
Disebutkan pula oleh Kementerian Kesehatan Malaysia, mereka yang mengabaikan upaya pemerintah ini maka bisa dijatuhi hukuman penjara hingga dua tahun, atau membayar denda atau keduanya. COVID-19 diduga menyebar pertama kali di Kota Wuhan, Cina pada Desember 2019. Virus mematikan ini diperkirakan sudah menyebar di 163 negara di dunia dan wilayah.
Diperkirakan lebih dari 197 ribu kasus virus corona dan jumlah kematian karena virus corona lebih dari 7.900 orang. Dari jumlah itu, lebih dari 81 ribu pasien sembuh dari virus corona.